peraturan:0tkbpera:08ae6a26b7cb089ea588e94aed36bd15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 66/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
ATAS NAMA UNIVERSITAS ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX
tanggal 07 Desember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Isi Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal
02 November 1999 bahwa Rektor Universitas ABC mengirim surat Nomor : XXX tanggal
21 September 1999 yang berisikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam
rangka impor barang berupa 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD
ROM dan 1 (satu) Pee manual book, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan
digunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Universitas ABC.
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Universitas ABC mengajukan permohonan agar
dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor 1 (satu) computer software
XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) Pee manual book set tersebut.
2. Pajak Penghasilan
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan PPh Pasal 22,
Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam
Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut
di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Pajak Pertambahan Nilai
a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM
Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut
terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b. Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa pelaksanaan tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat
memasukkan barang.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa :
4.1. Atas impor 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu)
Pee manual book tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang atas impor tersebut
dibebaskan dari bea masuk. Pelaksanaan tidak dipungutnya PPh Pasal 22 dilakukan oleh
Ditjen Bea dan Cukai.
4.2. Atas impor 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu)
Pee manual book, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terutang tidak dipungut.
Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
tempat memasukkan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/08ae6a26b7cb089ea588e94aed36bd15.txt · Last modified: by 127.0.0.1