peraturan:0tkbpera:08ae6a26b7cb089ea588e94aed36bd15
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 24 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 66/PJ.52/2000

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
                      ATAS NAMA UNIVERSITAS ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX 
tanggal 07 Desember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Isi Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 
        02 November 1999 bahwa Rektor Universitas ABC mengirim surat Nomor : XXX tanggal 
        21 September 1999 yang berisikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam 
        rangka impor barang berupa 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD 
        ROM dan 1 (satu) Pee manual book, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan 
        digunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Universitas ABC.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Universitas ABC mengajukan permohonan agar 
        dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor 1 (satu) computer software 
        XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) Pee manual book set tersebut.

2.  Pajak Penghasilan
    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan PPh Pasal 22, 
    Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa 
    dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk 
    berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam 
    Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut 
    di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Republik 
        Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM 
        Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut 
        terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
    b.  Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa pelaksanaan tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat 
        memasukkan barang.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa :
    4.1.    Atas impor 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) 
        Pee manual book tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang atas impor tersebut 
        dibebaskan dari bea masuk. Pelaksanaan tidak dipungutnya PPh Pasal 22 dilakukan oleh 
        Ditjen Bea dan Cukai.
    4.2.    Atas impor 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) 
        Pee manual book, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di 
tempat memasukkan barang.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/08ae6a26b7cb089ea588e94aed36bd15.txt · Last modified: (external edit)