peraturan:0tkbpera:08ae6a26b7cb089ea588e94aed36bd15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 66/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA UNIVERSITAS ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 07 Desember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Isi Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 02 November 1999 bahwa Rektor Universitas ABC mengirim surat Nomor : XXX tanggal 21 September 1999 yang berisikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang berupa 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) Pee manual book, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan digunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Universitas ABC. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Universitas ABC mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor 1 (satu) computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) Pee manual book set tersebut. 2. Pajak Penghasilan Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pajak Pertambahan Nilai a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. b. Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa : 4.1. Atas impor 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) Pee manual book tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari bea masuk. Pelaksanaan tidak dipungutnya PPh Pasal 22 dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 4.2. Atas impor 1 (satu) set computer software XXX, yang terdiri dari Pee CD ROM dan 1 (satu) Pee manual book, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/08ae6a26b7cb089ea588e94aed36bd15.txt · Last modified: (external edit)