peraturan:0tkbpera:088660d31e3314b1c5817fa45e9f25f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ./1987
TENTANG
PENUNJUKAN SEKSI PENETAPAN SEBAGAI UNIT PEMBANTU PELAKSANA PENELITIAN SPT PPh 1986
(SERI PEMERIKSAAN - 14)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987 tentang Tata Cara Penelitian
SPT PPh, ditetapkan bahwa penyelesaian penelitian dilakukan oleh unit PTU atau unit lain yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dilandaskan pada pemikiran bahwa dimasa mendatang unit PTU yang
diharapkan akan melakukan seluruh tahapan penelitian sesuai dengan fungsinya sebagai pusat tata usaha
yang mengolah dan memproses SPT untuk keperluan administrasi dan perekaman.
Namun karena dalam kenyataannya hingga saat ini Seksi PTU belum dipersiapkan untuk melaksanakan tugas
penelitian tersebut, maka agar pelaksanaan Tata Cara Penelitian SPT PPh dapat berjalan lancar, dengan ini
diberitahukan bahwa :
1. Tugas peneitian kelengkapan pengisian dan lampiran SPT, sesuai dengan pelaksanaan sekarang,
tetap dilakukan oleh Seksi PTU (Peneliti I), Apabila dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan
keterangan/penjelasan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kontak dengan Wajib Pajak dilakukan
dengan menggunakan surat pemberitahuan model Lampiran I KEP-30/PJ./1987 tanggal 6 Juni 1987.
2. Tugas penelitian biaya yang tidak boleh dikurangkan dilakukan Seksi Penetapan dalam fungsinya
sebagai bantuan kepada Seksi PTU (Peneliti II).
3. Tugas Penelitian kesalahan tulis dan hitung atau matematis dilakukan oleh Seksi Penetapan, juga
dalam fungsinya sebagai bantuan kepada Seksi PTU (Peneliti III).
4. Dalam hal tenaga yang ada di Seksi Penetapan tidak mencukupi, Saudara dapat memanfaatkan
tenaga dari seksi lain yang menurut penilaian Saudara mampu melaksanakan tugas ini dengan
catatan tidak akan menghambat kelancaran pelaksanaan tugas pokoknya sehari-hari.
5. Kontak dengan Wajib Pajak tetap tidak diperkenankan kecuali dalam rangka penelitian keabsahan
bukti asli pembayaran/pungutan dalam rangka restitusi PPh sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986. Dengan demikian
SE-33/PJ.4/1986 tanggal 14 Oktober 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Perlu diingatkan kembali, bahwa khusus yang berkenaan dengan SPT Lebih Bayar Tahun 1986
kelompok A, maka SKKPP baru diterbitkan setelah dilakukan penelitian SPT PPh dan pengecekan
keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan sebagai mana tersebut pada angka 2, 3 dan 5 di atas.
Pengecekan keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan dilakukan oleh Petugas Peneliti (Peneliti III)
pada Seksi Penetapan.
7. Untuk melakukan pemanggilan Wajib Pajak dalam rangka pengecekan keabsahan bukti asli
pembayaran/pungutan dipergunakan model surat panggilan sesuai dengan contoh terlampir pada surat
edaran ini. Pengecekan keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan harus dilakukan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan (lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.4/1986
tanggal 15 Agustus 1986 dan dilakukan secara cermat agar terhindar kemungkinan adanya bukti
pembayaran/pungutan yang palsu/dipalsukan yang dapat dikreditkan.
8. Untuk memudahkan Wajib Pajak dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, sesuai
dengan SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986 Kepala Seksi yang menangani penelitian bukti
pembayaran/bukti pungutan, supaya membuat daftar perincian pembayaran yang akan digunakan
sebagai lampiran SKPKPP, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-27/PJ.4/1985 tanggal 4 Nopember 1985.
9. Tidak berlebihan untuk diingatkan disini, bahwa dalam melakukan tugas-tugas penelitian tahap II dan
III oleh Seksi Penetapan sebagai bantuan kepada Seksi PTU, hendaknya diatur sedemikian rupa
sehingga pelaksanaan tugas Pemeriksaan Kantor (PKt) yang harus diselesaikan pula oleh Seksi
Penetapan sesuai dengan rencana pemeriksaan tahunan tidak terbengkalai.
Demikian untuk dimakumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
Drs. SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/088660d31e3314b1c5817fa45e9f25f1.txt · Last modified: (external edit)