User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:08860acb2e1ce88385ffe4badc802922
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 83/PMK.03/2006

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995
               TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendukung berkembangnya industri asuransi di Indonesia perlu ditetapkan 
    besarnya dana cadangan bagi perusahaan asuransi jiwa yang boleh dikurangkan sebagai biaya;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai biaya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 31263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besanya Dana Cadangan Yang Boleh 
    Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 204/KMK.04/2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN  SEBAGAI 
BIAYA.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan 
Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 204/KMK.04/2000 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    (1) Perusahaan Asuransi Jiwa dapat membentuk atau memupuk cadangan premi untuk menutup 
        klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya.
    (2) Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sesuai dengan 
        perhitungan aktuaria dan mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan 
        Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.
    (3) Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.
    (4) Penurunan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan dalam tahun yang 
        bersangkutan.
    (5) Klaim yang dibayarkan/terutang merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 29 September 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/08860acb2e1ce88385ffe4badc802922.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 (external edit)