peraturan:0tkbpera:0878e4a063af2c3c2191cf4fc560c094
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 172/PJ.332/2006 TENTANG RESTITUSI PPh PASAL 21/26 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan surat dari Wajib Pajak Dana Pensiun PT ABC Kepada Kepala KPP xxx nomor xxx tanggal xxx perihal permohonan restitusi PPh Pasal 21 Tahun 2001 ditambah dengan imbalan bunga, sebagai konsekuensi diterimanya permohonan banding Wajib Pajak oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.06919/PP/M.V/10/2005 tanggal 25 Nopember 2005, yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala KPP xxx kepada Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara Nomor S-28/WPJ.15/KP.0409/2006 tanggal 23 Januari 2006 perihal Restitusi PPh Pasal 21/26. Dalam surat Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara tersebut, dikemukakan hal- hal sebagai berikut : a. Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara telah merespon surat Kepala KPP xxx tersebut di atas dengan penjelasan bahwa penyelesaian kelebihan penyetoran PPh Pasal 21/26 mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. b. Terkait dengan masalah imbalan bunga, Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara menanyalan mengenai siapa yang berhak menerimanya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini disampikan bahwa : a. Permasalahan tersebut merupakan masalah teknis yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara. b. Berdasarkan hal-hal terebut di atas diharapkan surat tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/0tkbpera/0878e4a063af2c3c2191cf4fc560c094.txt · Last modified: (external edit)