peraturan:0tkbpera:0878e4a063af2c3c2191cf4fc560c094
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 172/PJ.332/2006

                             TENTANG

                        RESTITUSI PPh PASAL 21/26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan surat dari Wajib Pajak Dana Pensiun PT ABC Kepada
    Kepala KPP xxx nomor xxx tanggal xxx perihal permohonan restitusi PPh Pasal 21 Tahun 2001 
    ditambah dengan imbalan bunga, sebagai konsekuensi diterimanya permohonan banding Wajib Pajak
    oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.06919/PP/M.V/10/2005 tanggal 25 Nopember 2005,
    yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala KPP xxx kepada Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan 
    Sulawesi Tenggara Nomor S-28/WPJ.15/KP.0409/2006 tanggal 23 Januari 2006 perihal Restitusi PPh
    Pasal 21/26.
    Dalam surat Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara tersebut, dikemukakan hal-
    hal sebagai berikut :
    a.  Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara telah merespon surat Kepala KPP
        xxx tersebut di atas dengan penjelasan bahwa penyelesaian kelebihan penyetoran PPh Pasal
        21/26 mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember
        2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
        Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
        Pribadi.
    b.  Terkait dengan masalah imbalan bunga, Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi
        Tenggara menanyalan mengenai siapa yang berhak menerimanya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003
    tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib
    Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan
    perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
    Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat
    Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut 
    terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib
    Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini disampikan bahwa :
    a.  Permasalahan tersebut merupakan masalah teknis yang ketentuannya telah diatur dalam
        peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas 
        dan tanggung jawab Saudara.
    b.  Berdasarkan hal-hal terebut di atas diharapkan surat tersebut dapat segera ditindaklanjuti
        sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/0tkbpera/0878e4a063af2c3c2191cf4fc560c094.txt · Last modified: (external edit)