peraturan:0tkbpera:087408522c31eeb1f982bc0eaf81d35f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1289/KMK.04/1991
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, Pedagang
Eceran Besar ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. bahwa oleh karena itu perlu diatur tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3287);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping
Jasa Yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3385);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3464);
5. Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR.
Pasal 1
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 2
(1) Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
1991, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat Perdagangan Eceran dilakukan,
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1992.
(2) Bagi Pengusaha yang peredaran brutonya dalam tahun 1991 belum mencapai Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) atau Pedagang Eceran Besar yang memulai usahanya sesudah tahun 1991,
apabila peredaran brutonya dalam satu tahun atau bagian tahun pajak mencapai Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak peredaran brutonya mencapai Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
(3) Apabila dalam satu tahun pajak nyata-nyata peredaran bruto Pedagang Eceran Besar tidak mencapai
Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), maka setelah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya tahun
pajak yang bersangkutan Pedagang Eceran Besar dimaksud dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dianggap dikabulkan.
Pasal 3
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang oleh Pedagang Eceran Besar adalah jumlah
seluruh penjualan/ penyerahan Barang Kena Pajak dalam suatu Masa Pajak.
Pasal 4
(1) Tarip PPN adalah 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-
undang No. 8 TAHUN 1983.
(2) Untuk Barang Kena Pajak yang dijual, Pedagang Eceran Besar wajib menempelkan label harga jual
yang di dalamnya sudah termasuk PPN.
(3) Jumlah PPN yang terutang dihitung sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985,
yaitu 10/110 dari harga jual.
Pasal 5
(1) Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan pencatatan dalam
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 yang meliputi
jumlah harga perolehan dan harga penyerahan Barang Kena Pajak dan Bukan Barang Kena Pajak
yang diperjual-belikan.
(2) Dalam Pencatatan harus dipisahkan dengan jelas Barang Kena Pajak dan Bukan Barang Kena Pajak,
sehingga masing-masing menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung harga perolehan dan
harga penyerahan Barang yang terutang PPN, yang tidak terutang PPN, dan yang dikenakan tarif 0%.
Pasal 6
(1) Pedagang Eceran Besar diizinkan membuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 yang dapat berupa Bon Kontan, Faktur
Penjualan, Segi Cash Register, Kupon dan Kwitansi yang lazim dipakai dalam usaha Perdagangan
Eceran sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak.
(2) Dalam hal pembeli menghendaki Faktur Pajak Standar, Pedagang Eceran Besar wajib menerbitkan
Faktur Pajak Standar sesuai dengan bentuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.
Pasal 7
Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. Menghitung dan Menyetorkan PPN yang terutang selambat-lambatnya Tanggal 15 (lima belas) sesudah
berakhirnya Masa Pajak;
b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) sesudah
berakhirnya Masa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Pedagang Eceran Besar dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 8
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Ketentuan bahwa pengenaan PPN atas Pedagang
Eceran Besar berlaku terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi sejak 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/087408522c31eeb1f982bc0eaf81d35f.txt · Last modified: by 127.0.0.1