peraturan:0tkbpera:086af6e4641abb18caafc151b9aa95c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2255/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BIJI KACANG METE MENTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, ditegaskan bahwa biji kacang mete yang sudah dikemas dan diberi label atau merek merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. Oleh karena PT. XYZ telah melaksanakan ketentuan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor : S-1031/PJ./32/1988 tanggal 13 Juni 1988 perihal PPN atas kacang mete, sesuai dengan petunjuk mengenai PPN dalam surat tersebut, maka dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, PT. XYZ harus melaksanakan pengenaan PPN sesuai dengan isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut terhitung sejak tanggal 22 Juli 1993. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/086af6e4641abb18caafc151b9aa95c8.txt · Last modified: (external edit)