peraturan:0tkbpera:086af6e4641abb18caafc151b9aa95c8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2255/PJ.51/1993

                            TENTANG

               PPN ATAS PENYERAHAN BIJI KACANG METE MENTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, 
    ditegaskan bahwa biji kacang mete yang sudah dikemas dan diberi label atau merek merupakan 
    Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

2.      Oleh karena PT. XYZ telah melaksanakan ketentuan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung 
    Nomor : S-1031/PJ./32/1988 tanggal 13 Juni 1988 perihal PPN atas kacang mete, sesuai dengan 
    petunjuk mengenai PPN dalam surat tersebut, maka dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, PT. XYZ harus melaksanakan 
    pengenaan PPN sesuai dengan isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut terhitung sejak 
    tanggal 22 Juli 1993.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/086af6e4641abb18caafc151b9aa95c8.txt · Last modified: (external edit)