peraturan:0tkbpera:085ebbec4e5bc8d8f79481dbf896267a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 859/PJ.51/2004

                             TENTANG

           PENINJAUAN KEMBALI MATERI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 49/APBI/IV/2004 tanggal 20 April 2004 Hal Penetapan Batubara 
sebagai BBKP (PP 144/2000) dan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
(PP. 65/2001) yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa :
    a.  Berdasarkan telaah hukum Mahkamah Agung melalui surat Ketua Muda Mahkamah Agung 
        Bidang ULDILTUN Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 hal Permohonan 
        Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara 
        Indonesia dinyatakan bahwa penetapan Batubara sebagai Barang Bukan Kena Pajak (BBKP) 
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 adalah bertentangan 
        dengan peraturan dasarnya yaitu Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon agar status batubara 
        dikembalikan lagi kepada status semula yaitu sebagai Barang Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1999, antara lain 
    diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (4), yang dimaksud dengan keberatan adalah suatu permohonan yang berisi 
        keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga 
        bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan diajukan ke 
        Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan.
    b.  Pasal 5 ayat (4), permohonan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu adalah 180 
        (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang 
        bersangkutan.
    c.  Pasal 8, bahwa Ketua Mahkamah Agung menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan 
        memeriksa dan memutus tentang permohonan Hak Uji Materiil terhadap suatu permohonan 
        keberatan.
    d.  Pasal 10, produk hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap permohonan uji 
        materil yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung harus berupa Putusan Mahkamah Agung.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak    
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (UU PPN) menetapkan bahwa :
    a.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf a, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        antara lain didasarkan atas kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang 
        diambil langsung dari sumbernya.
    b.  Sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, yang dimaksud dengan barang hasil 
        pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak 
        mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.

4.  Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ditetapkan bahwa jenis barang hasil 
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dan sumbernya adalah :
    a.  minyak mentah (crude oil);
    b.  gas bumi;
    c.  pasir dan kerikil;
    d.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    e.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Telaah hukum Mahkamah Agung sebagaimana disampaikan dalam Surat Ketua Muda 
        Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 secara 
        yuridis formal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bukan merupakan Putusan 
        Mahkamah Agung berkenaan dengan Hak Uji Material atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000.
    b.  Substansi material Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tidak bertentangan dengan 
        UU PPN karena :
        1)  Telah mendapat delegasi wewenang dari Pasal 4A ayat (1) UU PPN untuk menetapkan 
            jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang didasarkan 
            pada kelompok-kelompok barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A 
            ayat (2) dan ayat (3) UU PPN.
        2)  Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a tidak bersifat limitatif karena dalam menjelaskan 
            pengertian barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung 
            dari sumbernya, UU PPN menggunakan kata "seperti" yang dapat dipersamakan atau 
            disepadankan dengan kata "contohnya" atau "misalnya" yang tidak bermakna limitatif.
    c.  Dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas 
        dengan ini disampaikan bahwa materi Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 masih 
        tetap berlaku. Oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat 
        kami penuhi.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Direktur PPN dan PTLL;
5.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/085ebbec4e5bc8d8f79481dbf896267a.txt · Last modified: (external edit)