peraturan:0tkbpera:085ccaddbd3aa270b1d72beef6bbc5ca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 163/PJ.33/1995
TENTANG
DASAR PERHITUNGAN PENGENAAN PPh ATAS PENGALIHAN HARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami
jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Keuntungan dari pengalihan harta merupakan Objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1)
huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Pajak Penghasilan.
2. Keuntungan yang diterima atau diperoleh PT XYZ Indonesia sehubungan dengan pengalihan hak atas
tanah dan bangunan adalah selisih antara harga jual/nilai transaksi yang sebenarnya dari tanah dan
bangunan (tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa) dikurangi dengan nilai perolehan tanah dan nilai
buku dari bangunan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/085ccaddbd3aa270b1d72beef6bbc5ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1