peraturan:0tkbpera:084a8a9aa8cced9175bd07bc44998e75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 845/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS JASA PELAYARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. 26/D/PJ/V/89 tanggal 30 Mei 1989 perihal permohonan penjelasan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988, dan penjelasan lisan dari Saudara bahwa PT. XYZ melakukan usaha jasa pelayaran yang dioperasikan sendiri, maka dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa pelayaran termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dengan catatan, tidak melakukan usaha persewaan kapal dalam bentuk bareboat atau time charter. Oleh karena itu Saudara tidak perlu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/084a8a9aa8cced9175bd07bc44998e75.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 (external edit)