peraturan:0tkbpera:084a8a9aa8cced9175bd07bc44998e75
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 845/PJ.5/1989

                            TENTANG

                        PPN ATAS JASA PELAYARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. 26/D/PJ/V/89 tanggal 30 Mei 1989 perihal permohonan penjelasan 
mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988, dan penjelasan lisan dari Saudara 
bahwa PT. XYZ melakukan usaha jasa pelayaran yang dioperasikan sendiri, maka dengan ini kami berikan 
penegasan bahwa jasa pelayaran termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 
angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dengan catatan, tidak melakukan usaha 
persewaan kapal dalam bentuk bareboat atau time charter. Oleh karena itu Saudara tidak perlu mendaftarkan 
diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/084a8a9aa8cced9175bd07bc44998e75.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 (external edit)