peraturan:0tkbpera:084a8a9aa8cced9175bd07bc44998e75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 845/PJ.5/1989
TENTANG
PPN ATAS JASA PELAYARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. 26/D/PJ/V/89 tanggal 30 Mei 1989 perihal permohonan penjelasan
mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988, dan penjelasan lisan dari Saudara
bahwa PT. XYZ melakukan usaha jasa pelayaran yang dioperasikan sendiri, maka dengan ini kami berikan
penegasan bahwa jasa pelayaran termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1
angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dengan catatan, tidak melakukan usaha
persewaan kapal dalam bentuk bareboat atau time charter. Oleh karena itu Saudara tidak perlu mendaftarkan
diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/084a8a9aa8cced9175bd07bc44998e75.txt · Last modified: by 127.0.0.1