peraturan:0tkbpera:083b65c888b720c920dcaead304c5989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 849/PJ.51/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS DPP PPN BM PRODUK MINUMAN BERAROMA DALAM KEMASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juli 2003 hal Penegasan atas DPP PPn BM Produk Minuman Beraroma dalam Kemasan kepada Manajer Akuntansi dan Pajak PT ABC (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menegaskan bahwa: a. Penentuan DPP PPn BM atas produk minuman orange PT ABC adalah sebesar Harga Jual per unit/gelas (harga jual per dus setelah dikurangi dengan Biaya kardus dan lackband/packing). b. Biaya packing dikeluarkan dari DPP PPn BM karena dalam packing/kardus bukan diperuntukkan untuk penjualan eceran. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa: a. Pasal 1 angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18 Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak c. Pasal 5 ayat (1) huruf a Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. d. Pasal 5 ayat (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut. 4. Sesuai Lampiran 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas adalah: Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran: - Air jeruk (ex.2009.19.100) - Air grapefruit (ex.2009.20.100) - Air buah jeruk lainnya (ex.2009.30.100) - Air nenas (ex.2009.40.100) - Air tomat (ex.2009.50.100) - Air buah anggur termasuk air buah belum meragi (ex.2009.60.100) - Air apel (ex.2009.70.100) - Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran (ex.2009.80.100) - Campuran air buah atau campuran air sayuran (ex.2009.90.100) 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan produk minuman orange PT ABC adalah sebesar Harga Jual per dus yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan tidak dikurangi dengan biaya kardus dan lackband/packing. Untuk itu, surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juli 2003 hal Penegasan atas DPP PPnBM Produk Minuman Beraroma Dalam Kemasan kepada Manager Akuntansi PT ABC, agar diperbaiki sebagaimana mestinya. Demikian agar maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/083b65c888b720c920dcaead304c5989.txt · Last modified: (external edit)