peraturan:0tkbpera:083b65c888b720c920dcaead304c5989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 849/PJ.51/2003

                            TENTANG

           PENEGASAN ATAS DPP PPN BM PRODUK MINUMAN BERAROMA DALAM KEMASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juli 2003 hal Penegasan atas DPP PPn BM Produk 
Minuman Beraroma dalam Kemasan kepada Manajer Akuntansi dan Pajak PT ABC (terlampir), dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menegaskan bahwa:
    a.  Penentuan DPP PPn BM atas produk minuman orange PT ABC adalah sebesar Harga Jual per 
        unit/gelas (harga jual per dus setelah dikurangi dengan Biaya kardus dan lackband/packing).
    b.  Biaya packing dikeluarkan dari DPP PPn BM karena dalam packing/kardus bukan 
        diperuntukkan untuk penjualan eceran.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 17
        Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau 
        Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar 
        untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 18
        Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak
    c.  Pasal 5 ayat (1) huruf a
        Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    d.  Pasal 5 ayat (2)
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan 
        Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada   
        waktu impor.

3.  Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, 
    menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor 
    Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut.

4.  Sesuai Lampiran 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis 
    Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong 
    mewah yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan 
    tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi 
    dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, 
    mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas adalah:

    Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan 
    gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk 
    penjualan eceran:
    -   Air jeruk (ex.2009.19.100)
    -   Air grapefruit (ex.2009.20.100)
    -   Air buah jeruk lainnya (ex.2009.30.100)
    -   Air nenas (ex.2009.40.100)
    -   Air tomat (ex.2009.50.100)
    -   Air buah anggur termasuk air buah belum meragi (ex.2009.60.100)
    -   Air apel (ex.2009.70.100)
    -   Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran (ex.2009.80.100)
    -   Campuran air buah atau campuran air sayuran (ex.2009.90.100)

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPnBM 
    atas penyerahan produk minuman orange PT ABC adalah sebesar Harga Jual per dus yang 
    dicantumkan dalam Faktur Pajak dan tidak dikurangi dengan biaya kardus dan lackband/packing. 
    Untuk itu, surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juli 2003 hal Penegasan atas DPP PPnBM Produk 
    Minuman Beraroma Dalam Kemasan kepada Manager Akuntansi PT ABC, agar diperbaiki sebagaimana 
    mestinya.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/083b65c888b720c920dcaead304c5989.txt · Last modified: (external edit)