User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:08316e289e75a729907d3dcd4f4d30b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.52/2006

                               TENTANG

            PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006
         TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
                     PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN). Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1.  Dalam rangka menyelaraskan dengan perkembangan dunia usaha, sistem informasi, serta 
    memperhatikan saran dan masukan yang diterima dari unit-unit Kantor Pelayanan Pajak seluruh 
    Indonesia yang berguna bagi penyempurnaan SPT Masa PPN sebagaimana telah diatur dalam 
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 yang pemberlakuannya ditunda sampai
    dengan 31 Desember 2006, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006
    tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    (SPT Masa PPN) sebagai pengganti dari PER-145/PJ./2005.

2.  Bentuk dan Isi SPT Masa PPN (SPT) yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku
    untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), mulai Masa Pajak Januari 2007.

3.  Definisi, bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPT.
    a.  SPT adalah Surat Pemberitahuan, yakni :
        -   bagi  PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar 
            dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT baik dalam bentuk formulir kertas maupun
            dalam bentuk elektronik;
        -   bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1
            (satu) Masa Pajak adalah SPT dalam bentuk data elektronik.
    b.  PKP yang dalam melaporkan kewajibannya tidak menggunakan SPT sebagaimana dimaksud
        pada huruf a dan tetap menyampaikan SPT tersebut ke KPP tempat PKP dikukuhkan
        (selanjutnya disebut KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam
        wilayah KPP (selanjutnya disebut KP4), maka PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan
        dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Faktur Pajak Standar pada butir a meliputi Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat
        (5) UU PPN dan dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
    d.  SPT terdiri dari :
        -   Induk SPT - Formulir 1107 (F.1.2.32.01);
        -   Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM - Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); dan
        -   Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM - Formulir 1107 B (D.1.2.32.02).
    e.  SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik (yang disampaikan 
        dalam bentuk media elektronik atau media e-Filing).
    f.  Ada 2 cara penyampaian SPT, yaitu :
        -   Manual, yaitu disampaikan langsung ke KPP atau KP4 atau disampaikan melalui 
            Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui 
            perusahaan jasa kurir ke KPP atau KP4.
        -   Elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur
            dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara
            Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan
            Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
    g.  Dalam hal PKP menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, maka Induk SPT tetap harus
        disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
    h.  Dalam hal PKP tidak mempunyai kegiatan atau aktivitas usaha sama sekali, sehingga SPT
        Nihil, maka PKP tidak perlu menyampaikan Lampiran SPT, jadi cukup Induk SPT saja.
    i.  SPT yang disampaikan secara manual baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun
        dalam bentuk media elektronik, dapat disampaikan ke KPP atau KP4, sedangkan SPT yang 
        disampaikan secara elektronik hanya dapat disampaikan ke KPP.
    j.  Terhadap SPT yang disampaikan secara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
        dilakukan penelitian oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat SPT diterima, sedangkan terhadap
        SPT yang disampaikan secara manual dan dalam bentuk media elektronik, dilakukan penelitian
        dan pengujian data untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran
        SPT, oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.
    k.  Formulir SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e-Filing)
        dapat diperoleh dengan cara :
        -   disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4;
        -   digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
        -   di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat 
            http://www.pajak.go.id; atau
        -   disediakan oleh perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh 
            Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal SPT disampaikan dengan cara elektronik.

4.  Pembetulan SPT.
    a.  Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT, untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari
        2007, maka pembetulan tersebut harus menggunakan Formulir 1195, meskipun pembetulan
        SPT tersebut disampaikan pada Masa Pajak Januari 2007 dan sesudahnya.
    b.  Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari 2007 dan sesudahnya,
        yang penyampaiannya dalam bentuk :
        -   data elektronik, SPT Pembetulan dilampiri dengan Lampiran 1 dan Lampiran 2 SPT;
        -   formulir kertas (hard copy), SPT Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT
            yang dibetulkan saja.

5.  Pengisian SPT.
    a.  Bagi PKP yang memiliki kewajiban PPn BM, jika melakukan penyerahan BKP yang tergolong
        mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan maka kolom PPn BM pada Formulir 1107 A wajib
        diisi.
    b.  Penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
        b.1.    Apabila PKP terlanjur menyetor PPN atas Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan
            semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) dengan
            SSP tersendiri (Kode Jenis Setoran 104), maka setoran tersebut dimasukkan ke butir
            II huruf b Formulir 1107 (Induk SPT) yaitu PPN Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak
            Yang Sama.
        b.2.    Sejak tanggal 1 Januari 2007, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            SE-18/PJ.52/1996 tentang PPN Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula
            Tidak Untuk Diperjualbelikan (Seri PPN 33-95), dinyatakan tidak berlaku.

6.  Petugas pajak yang menerima SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) yang disampaikan secara
    manual, segera meneliti SPT tersebut apakah telah sesuai dengan definisi SPT pada butir 3 huruf a.
    Apabila diketahui SPT yang disampaikan PKP tidak sesuai dengan definisi tersebut, maka :
    a.  dalam hal SPT disampaikan secara langsung ke KPP atau KP4, Petugas Pajak segera
        memberitahukan bahwa SPT ditolak dan disarankan untuk memberikan catatan kenapa SPT
        tersebut ditolak, sehingga PKP dapat mengetahui dan segera memperbaiki dan menyampaikan
        SPT yang telah diperbaiki.
    b.  dalam hal SPT disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa
        ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, Petugas Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu
        mengirimkan kembali SPT melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa
        ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir dan di samping itu segera memberitahukan 
        bahwa SPT ditolak, sehingga PKP dapat mengetahui dan segera memperbaiki dan 
        menyampaikan SPT yang telah diperbaiki.

7.  Segera setelah tanggal 20 setiap bulan, KPP melakukan penelitian terhadap PKP yang tidak atau
    belum menyampaikan SPT. Apabila diperlukan KPP memberikan himbauan kepada PKP-PKP tersebut
    agar melaporkan SPT dan mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

8.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP, para Kepala KPP, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
    Pajak, dan para Kepala KP4 di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi SPT yang baru
    (Formulir 1107) kepada PKP yang berada di bawah pengawasannya.

9.  Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang 
    mengatur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/08316e289e75a729907d3dcd4f4d30b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1