peraturan:0tkbpera:082a8bbf2c357c09f26675f9cf5bcba3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1918/PJ.52/1998
TENTANG
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ATAS CABANG YANG TELAH DISENTRALISASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor XXX tanggal 30 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini dimintakan perhatian akan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Wajib Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak berkeberatan dikukuhkan sebagai PKP di KPP
Muara Bungo dengan alasan :
1.1. Wajib Pajak telah menerima surat Direktur Jenderal Pajak No. S-997/PJ.51/1995 tanggal
14 Juni 1995 tentang Pemusatan Tempat PPN Terutang, dimana untuk kantor cabang PT. XYZ
di Jalan A Kel. Pasir Putih - Muara Bungo PPN terutang dipusatkan di KPP Jambi.
1.2. Pemeriksaan yang Saudara lakukan hanya berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tanpa
melakukan pemeriksaan yang sesungguhnya.
1.3. Sampai saat ini kantor cabang Muara Bungo tidak melakukan penjualan, hanya menyimpan
persediaan dan menyerahkan persediaan atas perintah kantor pusat, tidak membuat Faktur
Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusat.
2. Berdasarkan surat Saudara No. 268/WPJ.03./KP.1107/1998 tanggal 2 Juli 1998 yang dilampirkan Wajib
Pajak dalam suratnya, diperoleh informasi bahwa alasan Saudara mengukuhkan Wajib Pajak sebagai
PKP hanya karena pada saat pemeriksaan lapangan Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen-
dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan, tanpa menyebutkan dengan tegas bahwa Wajib
Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak
dimaksud.
3. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 14 Juni 1995 persetujuan
pemusatan tempat PPN terutang akan dicabut apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut
pada butir 2, 3 dan 4 surat Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak dipenuhi.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan seperti yang ditetapkan dalam surat
Direktur Jenderal pajak dimaksud, Saudara diminta membuat laporan ke Direktur Jenderal Pajak cq.
Direktur PPN dan PTLL untuk mengusulkan agar pemberian izin pemusatan tempat PPN terutang
dicabut.
5. Selama surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 14 Juni
1995 tentang persetujuan pemusatan tempat terutang PPN belum dicabut, maka cabang PT. XYZ
di jalan A Kel. Pasir Putih - Muara Bungo diperkenankan untuk melakukan pembayaran PPN terpusat
di KPP Jambi.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/082a8bbf2c357c09f26675f9cf5bcba3.txt · Last modified: by 127.0.0.1