peraturan:0tkbpera:08048a9c5630ccb67789a198f35d30ec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2413/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Nopember 1995 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan jasa oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 2. Dalam hal Saudara dapat menunjukkan bahwa penerimaan dari Proyek Dukungan Teknis Pembinaan Usaha Ekonomi Daerah Transmigrasi masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat, maka pembayaran tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/08048a9c5630ccb67789a198f35d30ec.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 (external edit)