peraturan:0tkbpera:08048a9c5630ccb67789a198f35d30ec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2413/PJ.53/1995
TENTANG
PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK
KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Nopember 1995 perihal seperti tersebut dalam
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989,
penyerahan jasa oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN,
sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan
penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.
2. Dalam hal Saudara dapat menunjukkan bahwa penerimaan dari Proyek Dukungan Teknis Pembinaan
Usaha Ekonomi Daerah Transmigrasi masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai
Penelitian Tanaman Rempah dan Obat, maka pembayaran tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/08048a9c5630ccb67789a198f35d30ec.txt · Last modified: by 127.0.0.1