User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:08048a9c5630ccb67789a198f35d30ec
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2413/PJ.53/1995

                            TENTANG

    PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK 
              KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Nopember 1995 perihal seperti tersebut dalam 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, 
    penyerahan jasa oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN, 
    sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan 
    penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

2.  Dalam hal Saudara dapat menunjukkan bahwa penerimaan dari Proyek Dukungan Teknis Pembinaan 
    Usaha Ekonomi Daerah Transmigrasi masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai 
    Penelitian Tanaman Rempah dan Obat, maka pembayaran tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/08048a9c5630ccb67789a198f35d30ec.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 (external edit)