peraturan:0tkbpera:07ff46bb6597a4f81eed4f59360ff835
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1063/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN PADA KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak dalam bidang jasa angkutan umum
(mengoperasikan bus-bus kota), yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.
Dalam rangka meningkatkan penghasilan di luar penghasilan yang diperoleh dari usaha angkutan
umum tersebut, PT. XYZ menerima pendapatan lain yang berasal dari pemasangan nama dan logo
perusahaan-perusahaan tertentu pada bagian-bagian tertentu dari kendaraan angkutan umum
(bus-bus kota) tersebut, sekali pasang untuk jangka waktu relatif lama, dan yang berfungsi juga
sebagai penghias penampilan kendaraan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang tersebut di atas beserta Penjelasannya,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha, dan diserahkan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta penjelasan dalam surat Saudara, maka atas
pemasangan iklan berupa pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu, pada kendaraan angkutan
umum (bus-bus kota) milik PT. XYZ, tidak memenuhi ketentuan sebagai penyerahan jasa yang
dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 di atas, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/07ff46bb6597a4f81eed4f59360ff835.txt · Last modified: by 127.0.0.1