peraturan:0tkbpera:07ff46bb6597a4f81eed4f59360ff835
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1063/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN PADA KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak dalam bidang jasa angkutan umum (mengoperasikan bus-bus kota), yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Dalam rangka meningkatkan penghasilan di luar penghasilan yang diperoleh dari usaha angkutan umum tersebut, PT. XYZ menerima pendapatan lain yang berasal dari pemasangan nama dan logo perusahaan-perusahaan tertentu pada bagian-bagian tertentu dari kendaraan angkutan umum (bus-bus kota) tersebut, sekali pasang untuk jangka waktu relatif lama, dan yang berfungsi juga sebagai penghias penampilan kendaraan. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang tersebut di atas beserta Penjelasannya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dan diserahkan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta penjelasan dalam surat Saudara, maka atas pemasangan iklan berupa pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu, pada kendaraan angkutan umum (bus-bus kota) milik PT. XYZ, tidak memenuhi ketentuan sebagai penyerahan jasa yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/07ff46bb6597a4f81eed4f59360ff835.txt · Last modified: (external edit)