peraturan:0tkbpera:07ff46bb6597a4f81eed4f59360ff835
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1063/PJ.532/1996

                            TENTANG

             PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN PADA KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak dalam bidang jasa angkutan umum 
    (mengoperasikan bus-bus kota), yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

    Dalam rangka meningkatkan penghasilan di luar penghasilan yang diperoleh dari usaha angkutan 
    umum tersebut, PT. XYZ menerima pendapatan lain yang berasal dari pemasangan nama dan logo 
    perusahaan-perusahaan tertentu pada bagian-bagian tertentu dari kendaraan angkutan umum 
    (bus-bus kota) tersebut, sekali pasang untuk jangka waktu relatif lama, dan yang berfungsi juga 
    sebagai penghias penampilan kendaraan.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang tersebut di atas beserta Penjelasannya, 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam 
    Daerah Pabean oleh Pengusaha, dan diserahkan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta penjelasan dalam surat Saudara, maka atas 
    pemasangan iklan berupa pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu, pada kendaraan angkutan 
    umum (bus-bus kota) milik PT. XYZ, tidak memenuhi ketentuan sebagai penyerahan jasa yang 
    dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 di atas, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/07ff46bb6597a4f81eed4f59360ff835.txt · Last modified: (external edit)