peraturan:0tkbpera:07e87c2f4fc7f7c96116d8e2a92790f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Pebruari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 300/PJ.53/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN KONTAINER DI DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya,
maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk
umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat
dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan
bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan
penegasan sebagai berikut :
3.1. Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi
ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan
tersebut pada butir 1 dan 2.
3.2. Jasa angkutan container di darat yang dilakukan oleh PT. XYZ sepanjang tidak memenuhi
ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan
tersebut pada butir 1 dan 2, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang
PPN. Dalam hal demikian, PT XYZ dan perusahaan angkutan lainnya, wajib melaporkan
usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
(PKP), dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/07e87c2f4fc7f7c96116d8e2a92790f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1