peraturan:0tkbpera:07dbd9a180c7cc69cada7b982c5ae82c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 233/PJ.53/1996 TENTANG PPn BM ATAS PENJUALAN KENDARAAN KEPADA INSTANSI/PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, maka sejak tanggal 1 April 1995, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 (Seri PPN 10-95) jo. SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 perihal pengenaan PPN/PPn BM atas kendaraan bermotor, disebutkan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM atau pabrikan kepada Distributor atau Dealer atau Agen atau penyalur kendaraan bermotor, terlebih dahulu dikenakan PPn BM. PPn BM tersebut tidak perlu dipungut apabila pembeli kendaraan bermotor dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebelum kendaraan bermotor dimaksud dibuatkan Faktur Pajaknya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, serta memperhatikan usul Saudara dalam surat Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1995, maka PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor kepada Instansi/Proyek Pemerintah yang dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri diberikan perlakuan sebagai berikut : 3.1. PPn BM tidak dipungut oleh PT. XYZ, sepanjang pembeli/Instansi Pemerintah dapat membuktikan bahwa pengadaan kendaraan bermotor tersebut dibiayai dari hibah/pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam DIP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP. 3.2. Macam dan jenis kendaraan bermotor tercantum dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) yang diadakan antara Pemimpin Proyek dengan PT. XYZ. 3.3. Kendaraan bermotor diambil langsung dari stock ATPM tanpa dibebani PPn BM pada Faktur Pajaknya dengan jalan memberi cap "TIDAK DIPUNGUT PPn BM Ex PP No. 42 TAHUN 1995". Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/07dbd9a180c7cc69cada7b982c5ae82c.txt · Last modified: (external edit)