peraturan:0tkbpera:07dbd9a180c7cc69cada7b982c5ae82c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 233/PJ.53/1996

                            TENTANG

          PPn BM ATAS PENJUALAN KENDARAAN KEPADA INSTANSI/PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI 
                       DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1995 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, maka sejak tanggal 1 April 1995, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta 
    penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 
    (Seri PPN 10-95) jo. SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 perihal pengenaan PPN/PPn BM 
    atas kendaraan bermotor, disebutkan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM atau 
    pabrikan kepada Distributor atau Dealer atau Agen atau penyalur kendaraan bermotor, terlebih 
    dahulu dikenakan PPn BM.
    PPn BM tersebut tidak perlu dipungut apabila pembeli kendaraan bermotor dapat menunjukkan Surat 
    Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebelum kendaraan bermotor dimaksud dibuatkan Faktur Pajaknya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, serta memperhatikan usul Saudara dalam 
    surat Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1995, maka PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor 
    kepada Instansi/Proyek Pemerintah yang dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri diberikan 
    perlakuan sebagai berikut :
    3.1.    PPn BM tidak dipungut oleh PT. XYZ, sepanjang pembeli/Instansi Pemerintah dapat 
        membuktikan bahwa pengadaan kendaraan bermotor tersebut dibiayai dari hibah/pinjaman 
        luar negeri yang dituangkan dalam DIP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP.
    3.2.    Macam dan jenis kendaraan bermotor tercantum dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa 
        (KPBJ) yang diadakan antara Pemimpin Proyek dengan PT. XYZ.
    3.3.    Kendaraan bermotor diambil langsung dari stock ATPM tanpa dibebani PPn BM pada Faktur 
        Pajaknya dengan jalan memberi cap "TIDAK DIPUNGUT PPn BM Ex PP No. 42 TAHUN 1995".

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/07dbd9a180c7cc69cada7b982c5ae82c.txt · Last modified: (external edit)