peraturan:0tkbpera:07d2c6fd5472b9796184e152bd92a535
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1311/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK PEMEGANG HAK LISENSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 hal sebagaimana diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC sebagai pemegang hak lisensi dari Informatics Holding Limited (IHT) untuk program Pendidikan Komputer Informatics di Indonesia, adalah pihak yang menjual Lisensi Informatics kepada Sub-Franchise (center). Saudara meminta penjelasan mekanisme perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain: a. Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 3A ayat (3), Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. c. Pasal 4 huruf a dan memori penjelasannya, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, 2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, 3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. d. Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, mengatur antara lain: a. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. b. Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. c. Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. 4. Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Lisensi merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, oleh karena itu: a. Atas pemanfaatan hak lisensi dari luar Daerah Pabean oleh PT ABC terutang PPN. Tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 PPN yang dibayar oleh PT ABC tersebut merupakan Pajak Masukan. b. Atas penyerahan hak lisensi dari PT ABC kepada sub franchise (center) terutang PPN. PPN tersebut harus dipungut oleh PT ABC dan merupakan Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/07d2c6fd5472b9796184e152bd92a535.txt · Last modified: (external edit)