peraturan:0tkbpera:07d2c6fd5472b9796184e152bd92a535
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1311/PJ.53/2002

                            TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK PEMEGANG HAK LISENSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 hal sebagaimana diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC sebagai pemegang hak lisensi dari Informatics 
    Holding Limited (IHT) untuk program Pendidikan Komputer Informatics di Indonesia, adalah pihak yang 
    menjual Lisensi Informatics kepada Sub-Franchise (center). Saudara meminta penjelasan mekanisme 
    perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 3A ayat (3), Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau 
        yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    c.  Pasal 4 huruf a dan memori penjelasannya, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
        Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        1.  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        2.  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud,
        3.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        4.  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    d.  Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
    Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya 
        pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean tersebut.
    b.  Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling 
        lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
    c.  Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

4.  Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Lisensi merupakan Barang Kena Pajak tidak 
    berwujud, oleh karena itu:
    a.  Atas pemanfaatan hak lisensi dari luar Daerah Pabean oleh PT ABC terutang PPN. Tata cara 
        penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 PPN yang dibayar oleh 
        PT ABC tersebut merupakan Pajak Masukan.
    b.  Atas penyerahan hak lisensi dari PT ABC kepada sub franchise (center) terutang PPN. PPN 
        tersebut harus dipungut oleh PT ABC dan merupakan Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/07d2c6fd5472b9796184e152bd92a535.txt · Last modified: (external edit)