peraturan:0tkbpera:07d2c6fd5472b9796184e152bd92a535
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Desember 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1311/PJ.53/2002
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK PEMEGANG HAK LISENSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 hal sebagaimana diatas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC sebagai pemegang hak lisensi dari Informatics
Holding Limited (IHT) untuk program Pendidikan Komputer Informatics di Indonesia, adalah pihak yang
menjual Lisensi Informatics kepada Sub-Franchise (center). Saudara meminta penjelasan mekanisme
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
a. Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 3A ayat (3), Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau
yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
c. Pasal 4 huruf a dan memori penjelasannya, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak
berwujud,
3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:
a. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya
pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean tersebut.
b. Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling
lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
c. Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
4. Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Lisensi merupakan Barang Kena Pajak tidak
berwujud, oleh karena itu:
a. Atas pemanfaatan hak lisensi dari luar Daerah Pabean oleh PT ABC terutang PPN. Tata cara
penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 PPN yang dibayar oleh
PT ABC tersebut merupakan Pajak Masukan.
b. Atas penyerahan hak lisensi dari PT ABC kepada sub franchise (center) terutang PPN. PPN
tersebut harus dipungut oleh PT ABC dan merupakan Pajak Keluaran.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/07d2c6fd5472b9796184e152bd92a535.txt · Last modified: by 127.0.0.1