peraturan:0tkbpera:07bb5fdef1ee99d35eaccce14f8b5540
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2495/PJ.51/1997
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM PT. KIA TIMOR MOTORS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk pada :
1. Surat Saudara Nomor tanggal 22 Juli 1997 perihal seperti pada pokok surat, khususnya dalam
menanggapi permohonan PT. XYZ dalam suratnya tanggal 9 Juli 1997;
2. Surat permohonan penangguhan PPN/PPn BM PT. XYZ tanggal 9 Juli 1997;
3. Surat BKPM tanggal 16 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor
130/I/PMA/1993 Nomor Proyek : 3843-02-5063;
4. Surat BKPM kepada PT. ABC (kini PT. XYZ) tanggal 15 Juli 1996 perihal Persetujuan Pengunduran
Jadwal Waktu Penyelesaian Proyek dan Pengimporan Mesin/Peralatan;
5. Surat BKPM kepada PT. XYZ (d/h PT. ABC) Nomor 1108/III/PMA/1996 tanggal 17 Desember 1996
perihal Pencatatan Perubahan Nama Perusahaan dan Persetujuan Perubahan Pemilikan Saham.
Setelah mempelajari permasalahannya dan dengan memperhatikan masukan dari pihak Saudara, khususnya
tentang penundaan/keterlambatan proyek oleh sebab-sebab eksternal di luar perusahaan, pada prinsipnya
kami dapat menyetujui diberikannya perpanjangan waktu fasilitas penangguhan PPN/PPn BM atas impor
barang modal tertentu untuk PT. XYZ satu dan lain hal karena belum melaksanakan impor/belum menikmati
fasilitas tersebut dan dalam rangka mendukung kelancaran proyek mobil nasional.
Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal ini berlaku untuk paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1996 tanggal 19 Februari 1996 atau dengan
perkataan lain berakhir tanggal 18 Februari 1999 sesuai dengan Master List yang diterbitkan oleh BKPM.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/07bb5fdef1ee99d35eaccce14f8b5540.txt · Last modified: by 127.0.0.1