peraturan:0tkbpera:07b2ee9f02d5e6e8894377afb4feed32
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1076/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah 1 dari 28 kontraktor angkutan Bahan Bakar
Minyak (BBM) PERTAMINA U.PPDN IV Semarang Jawa Tengah, dan Saudara menanyakan perlakuan
PPN atas jasa angkutan BBM.
2. Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1679/PJ.32/1988 tanggal 17 Nopember 1988
perihal tersebut di atas, dijelaskan bahwa jasa angkutan Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 4
ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1985, adalah bukan Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Jasa angkutan BBM yang dilakukan sebelum 1 Januari 1995, berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1985, adalah bukan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut
tidak terutang PPN;
4.2. Jasa angkutan BBM yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, berdasarkan
Pasal 4 A Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994 bukan merupakan jasa angkutan umum yang dikecualikan dari
pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa angkutan BBM terutang PPN;
4.3. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor
50 TAHUN 1994, maka surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1679/PJ.32/1988 tanggal
17 Nopember 1998 secara yuridis menjadi batal/tidak berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/07b2ee9f02d5e6e8894377afb4feed32.txt · Last modified: by 127.0.0.1