peraturan:0tkbpera:07b1e246e902a97f8d4ed5f0408fa838

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-04/PJ/2022

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PROSEDUR OPERASIONAL SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASAN POTENS! PERPAJAKAN DAN BIDANG PENDAFTARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN PENILAIAN PADA KANTOR WILAYAH SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS

Yth.

1.

Para Pejabat EselonIl di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

3.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

5.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-150/PJ/2021** tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, terdapat perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian. Perubahan tugas dan fungsi dimaksud dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Bidang DP3) dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (Bidang PEP) pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang DP3 dan Bidang PEP pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi Bidang DP3 dan Bidang PEP pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Bidang DP3 dan Bidang PEP pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.

 

 

 

D.

Dasar Hukum

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

2.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-301/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2021 di Lingkungan Direktorat Jendera! Pajak;

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-150/PJ/2021** tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus;

 

4.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ/2020** tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Data Pajak; dan

 

5.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data Dalam Rangka Perluasan Basis Data.

 

 

 

E.

Materi

 

Daftar penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Bidang DP3 dan Bidang PEP pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

 

 

 

F.

Penutup

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan.

 

 

 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
  DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO
   
 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/07b1e246e902a97f8d4ed5f0408fa838.txt · Last modified: (external edit)