peraturan:0tkbpera:07a9d3fed4c5ea6b17e80258dee231fa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.24/1994

                        TENTANG

                      KOMPUTERISASI PENERBITAN SKP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana telah diketahui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-451/PJ./1992 tanggal 18 
Desember 1992 telah ditetapkan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat 
Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan atas Pajak 
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan menggunakan 
komputer. Komputerisasi penerbitan skp tersebut telah dilaksanakan di KPP-KPP secara bertahap, dimulai 
dengan KPP-KPP yang sudah mengimplementasikan Aplikasi Pengawasan Pembayaran (NPCS - New Payment 
Control System) yaitu pada 21 KPP di seluruh wilayah Jakarta, 6 KPP di Lingkungan Kanwil IX DJP Jatim dan 4 
KPP di Lingkungan Kanwil VII DJP Jabar. Pada KPP-KPP yang sudah mengimplementasikan Aplikasi 
Pengawasan Pembayaran (NPCS), komputerisasi penerbitan skp tersebut berfungsi di samping sebagai 
otomatisasi dalam penerbitan skp beserta lampirannya, daftar pengantar dan nominatifnya sekaligus juga 
sebagai entry data debet rekening pajak, pengganti entry transkrip.

Dalam rangka meningkatkan mutu administrasi perpajakan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, 
modul program komputerisasi penerbitan skp tersebut akan diimplementasikan pada seluruh KPP, sekalipun 
KPP-KPP tersebut belum ditunjuk untuk mengimplementasikan aplikasi Pengawasan Pembayaran (NPCS), 
sehingga pelaksanaannya terbatas dalam fungsi otomatisasi. Pelaksanaan komputerisasi tersebut Dimulai 
dengan penerbitan skp sejak tanggal 1 Mei 1994 dan seterusnya. Tata cara pelaksanaannya berdasarkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-451/PJ./1992 tanggal 18 Desember 1992 dan Petunjuk 
Pengoperasian Terminal Aplikasi Nota Penghitungan NPCS terlampir.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam melaksanakan komputerisasi tersebut adalah sebagai 
berikut :
1.  Input data adalah nota penghitungan sebagaimana yang berlaku sekarang ini yang diatur dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-09/PJ./1992.

2.  Dalam hal komputer tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya dalam jangka waktu yang relatif lama, 
    penerbitan skp dilakukan secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : 
    KEP-09/PJ.24/1992. Kemudian apabila komputer sudah dapat bekerja kembali, maka nota 
    penghitungan yang telah dikeluarkan ketetapannya harus diprioritaskan perekamannya untuk menjaga 
    kesinambungan penghitungan-penghitungan yang terdapat dalam daftar pengantar (keluaran skp-nya 
    tidak perlu dikirim ke Wajib Pajak).

3.  Belum semua skp sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-09/PJ./1992 
    dapat diterbitkan dengan menggunakan komputer. skp tersebut terdiri dari :
    a.  STP Bunga Penagihan (KP.RIKPA.40);
    b.  SKKPP PPh Yang Seharusnya Tidak Terutang (KP.PPh.3.46);
    c.  SKKPP PPN/PPn BM Yang Seharusnya Tidak Terutang (KP.PPN.1.29);
    d.  STP/SKP/SKPT PPN Untuk Menagih Kembali PPN Yang Ditunda/Ditanggung Pemerintah/
        Tidak Seharusnya Ditangguhkan/Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.31); dan
    e.  STP/SKP/SKPT PPn BM Untuk Menagih Kembali PPn BM Yang Ditunda/Ditanggung 
        Pemerintah/Tidak Seharusnya Ditangguhkan/Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.32).
    Dengan demikian skp tersebut harus diterbitkan secara manual.

4.  Kebutuhan continous Form untuk keperluan komputerisasi tersebut akan dipenuhi oleh KP DJP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo
peraturan/0tkbpera/07a9d3fed4c5ea6b17e80258dee231fa.txt · Last modified: (external edit)