peraturan:0tkbpera:07845cd9aefa6cde3f8926d25138a3a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 415/PJ.332/2003
TENTANG
IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN BAYAR PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN HASIL BANDING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa Saudara telah menerima Putusan Pengadilan
Pajak Nomor XXX diucapkan tanggal 26 April 2002 mengenai banding dari PT. ABC terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.08/BD.0302/2001 tanggal 30 Juli 2001
mengenai SKPN PPh Pasal 26 Tahun 1998. Adapun Putusan Pengadilan Pajak adalah mengabulkan
sebagian permohonan banding mengacu pada ketentuan Pasal 2 PPh Pasal 2 huruf c Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada
Wajib Pajak dan Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 16 TAHUN 2000 tentang KUP.
2. Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa
apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar dan atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran
Pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan
atau Putusan Banding.
3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan
Bunga kepada Wajib Pajak antara lain diatur:
a. Pasal 2 huruf c, bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran Pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.
b. Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga berlaku terhadap
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP, yang menyangkut
Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari
2001 pemberian imbalan bunga diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan
peraturan pelaksanaan Pasal 27A UU KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya
diberikan atas SKPKB dan atau SKPKBT atas Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang
menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/07845cd9aefa6cde3f8926d25138a3a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1