peraturan:0tkbpera:07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.42/2003
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 tentang Perubahan
Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas
Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 dapat menerima pengalihan kerugian fiskal
dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta, dan melakukan kompensasi kerugian fiskal
sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku setelah terlebih
dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan.
2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus melakukan penilaian kembali seluruh aktiva
tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan menggunakan harga
pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
3. Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
4. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2003.
5. Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya maka penyimpanan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
422/KMK.04/1998 dan Nomor 469/KMK.04/1998.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71.txt · Last modified: by 127.0.0.1