peraturan:0tkbpera:07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.42/2003

                        TENTANG

     PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA 
     KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS 
          PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 tentang Perubahan 
Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas 
Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1.  Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 dapat menerima pengalihan kerugian fiskal 
    dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta, dan melakukan kompensasi kerugian fiskal 
    sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku setelah terlebih 
    dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan.

2.  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus melakukan penilaian kembali seluruh aktiva 
    tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan menggunakan harga 
    pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.

3.  Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sesuai dengan 
    ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.

4.  Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2003.

5.  Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya maka penyimpanan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    422/KMK.04/1998 dan Nomor 469/KMK.04/1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71.txt · Last modified: (external edit)