peraturan:0tkbpera:077b83af57538aa183971a2fe0971ec1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2555/PJ.53/1997
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 1997 perihal permohonan pengalihan Bea
Meterai Lunas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak
25.000 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
tidak langsung lainnya No. S-131938/PJ.533/1996 tanggal 19 Desember 1996 dan dinyatakan tidak
berlaku/sudah tidak dipakai lagi sehubungan dengan adanya perubahan bentuk Surat Kolektif Saham
berdasarkan Surat Edaran PT. Bursa Efek Jakarta Nomor SE-07/BEJ.1.3/V/1995 tanggal 16 Mei 1995,
telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham dan dibuat Berita Acara
Nomor BA-89/PJ.53/1997 tanggal 11 Agustus 1997 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor
BA-90/PJ.53/1997 tanggal 11 Agustus 1997.
2. Sesuai Berita Acara Penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham tersebut di atas, jumlah
Surat Kolektif Saham yang Bea Meterainya dapat dialihkan pada pencetakan Bilyet Giro yang baru
adalah sebanyak 25.000 lembar dengan Bea Meterai masing-masing Rp. 1.000,00, sehingga jumlah
seluruhnya Rp. 25.000.000,00.
3. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas,
dapat diperhitungkan dengan pembayaran tanda Lunas Bea Meterai pada pencetakan blanko Bilyet
Giro yang baru dan harus disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, yaitu Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar
Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/077b83af57538aa183971a2fe0971ec1.txt · Last modified: by 127.0.0.1