peraturan:0tkbpera:0777acff7c9ab34562699e4e1d05affb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 144/PJ.5/1990
TENTANG
PPN ATAS PENGIRIMAN DAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG PAMERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Badan Pengelola Industri Strategis kepada Departemen Perdagangan
No. B/37/ADM/BPIS/I/1990 tanggal 26 Januari 1990 mengenai permohonan izin pengiriman dan pemasukan
barang pameran yang tembusannya disampaikan kepada kami dapat kami beritahukan bahwa atas pemasukan
kembali barang pameran yang dikirim ke Luar Negeri tidak terutang PPN sepanjang berdasarkan peraturan
pabean yang berlaku, atas pemasukan kembali barang tersebut tidak dikenakan Bea Masuk.
Oleh karena ketentuan pembebasan seperti ini tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan
No. 322/KMK.04/1989, maka pelaksanaan pembebasannya secara terpadu seyogyanya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 PP No. 22 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, dan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tersebut kami
serahkan sepenuhnya kepada Saudara.
Demikian kiranya maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0777acff7c9ab34562699e4e1d05affb.txt · Last modified: by 127.0.0.1