peraturan:0tkbpera:0771fc6f0f4b1d7d1bb73bbbe14e0e31
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2000
 
                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 10/PJ.43/2000

                              TENTANG

    PENGAWASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN OTOMOTIF DI INDONESIA 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka intensifikasi, ekstensifikasi dan penggalian potensi penerimaan pajak khususnya dari penjualan 
mobil dan motor di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin meningkat pesat seiring dengan proses pulihnya 
kegiatan ekonomi nasional, dengan ini diingatkan tentang beberapa hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 
    tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan   serta 
    Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan   Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa Bank Devisa dan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang.

2.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ./1995 tanggal 20 April 1995 tentang 
    Tarif dan Tatacara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil 
    Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-65/PJ./1995 tanggal 31 Juli 1995 disebutkan bahwa Badan Usaha 
    yang bergerak dibidang industri otomotif ditunjuk sebagai   pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan 
    semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

3.  Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan khususnya dari para pihak pemungut pajak dan umumnya 
    masyarakat Wajib Pajak, dengan ini diminta agar dapat dilakukan pengawasan yang lebih instensif 
    terhadap pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 baik atas impor mobil dari luar daerah 

    pabean maupun atas penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri dengan merujuk pada 
    Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas.
4.  Kepada para Kakanwil diminta untuk melakukan pemantauan secara berdaya-guna dan berhasil-guna.

Demikian untuk dijadikan perhatian.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/0771fc6f0f4b1d7d1bb73bbbe14e0e31.txt · Last modified: (external edit)