peraturan:0tkbpera:0771fc6f0f4b1d7d1bb73bbbe14e0e31
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 2000
ÂÂÂ
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.43/2000
TENTANG
PENGAWASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN OTOMOTIF DI INDONESIAÂÂÂ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka intensifikasi, ekstensifikasi dan penggalian potensi penerimaan pajak khususnya dari penjualan
mobil dan motor di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin meningkat pesat seiring dengan proses pulihnya
kegiatan ekonomi nasional, dengan ini diingatkan tentang beberapa hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997
tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta
Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa Bank Devisa dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang.
2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ./1995 tanggal 20 April 1995 tentang
Tarif dan Tatacara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil
Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-65/PJ./1995 tanggal 31 Juli 1995 disebutkan bahwa Badan Usaha
yang bergerak dibidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan
semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
3. Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan khususnya dari para pihak pemungut pajak dan umumnya
masyarakat Wajib Pajak, dengan ini diminta agar dapat dilakukan pengawasan yang lebih instensif
terhadap pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 baik atas impor mobil dari luar daerah
pabean maupun atas penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri dengan merujuk pada
Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas.
4. Kepada para Kakanwil diminta untuk melakukan pemantauan secara berdaya-guna dan berhasil-guna.
Demikian untuk dijadikan perhatian.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/0771fc6f0f4b1d7d1bb73bbbe14e0e31.txt · Last modified: by 127.0.0.1