peraturan:0tkbpera:076ccd93ad68be51f23707988e934906
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/KMK.07/2001
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah
dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai pelaksanaan
pembangunan daerah;
b. bahwa pinjaman daerah dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam
mengelola dan mengembalikan pinjaman termasuk perlunya mempertimbangkan kondisi
perekonomian nasional saat ini;
c. bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini mengalami tekanan berat bagi keberlanjutan
pembayaran sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH.
Pasal 1
(1) Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda
sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2001;
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi :
a. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri melalui mekanisme penerusan pinjaman/
SLA (subsidiary loan agreement).
b. Pinjaman Jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam pengelolaan kas Daerah
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/076ccd93ad68be51f23707988e934906.txt · Last modified: by 127.0.0.1