peraturan:0tkbpera:076a8133735eb5d7552dc195b125a454
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 605/PJ.322/2001 

                            TENTANG

               PENJELASAN PENGENAAN PPN DAN PPh ATAS JASA PENDIDIKAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 125/BNP-DJP/01 tanggal 20 Maret 2001 perihal seperti tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Dalam surat tersebut di atas secara garis besar memuat bahwa:    
    1.  PT. BNP adalah kontraktor/ konsultan dari Oil Company (PSC), menyelenggarakan pendidikan 
        untuk karyawan lain dari perusahaan di bidang perminyakan dengan tenaga pengajar dari 
        Indonesia maupun dari Amerika Serikat, Australia, dan lain-lain. Tiap peserta pendidikan 
        tersebut dipungut biaya.

    2.  Dari permasalahan sebagaimana tersebut di atas, Saudari mohon penjelasan apakah atas 
        kegiatan pendidikan tersebut dipungut PPN dan apakah terhadap tenaga pengajar asing 
        dimaksud juga dikenakan PPN dan PPh.

II. Pajak Pertambahan Nilai    
    1.  Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut :
        a.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
            beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur 
            antara lain :
            (1) Pasal 4A ayat (1), Jenis jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan 
                Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
            (2) Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa 
                Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
            (3) Pasal 9 ayat (5) beserta penjelasannya, Pajak Masukan yang berhubungan 
                dengan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN tidak dapat 
                dikreditkan.

        b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
            Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai antara lain :
            (1) Pasal 5 huruf jo Pasal 10, jasa pendidikan yang meliputi :
                -   jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa 
                    penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan 
                    luar biasa, pendidkan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan 
                    akademik dan pendidikan profesional, dan
                -   jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

            (2) Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14, jenis jasa di bidang tenaga kerja yang meliputi :
                -   jasa tenaga kerja;
                -   jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha Penyedia tenaga 
                    kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja 
                    tersebut; dan
                -   jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

    2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
       a.  Jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
            pendidikan yang diselenggarakan oleh Pengusaha jasa di bidang pendidikan.

        b.  Sepanjang kegiatan pendidikan yang Saudara selenggarakan diikuti oleh peserta 
            berstatus karyawan baik dari perusahaan Saudara maupun karyawan perusahaan 
            lain yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang 
            perminyakan, maka kegiatan Saudara tersebut termasuk dalam pengertian 
            penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja, yang perlakuan Pajak Pertambahan 
            Nilainya adalah :
            -   atas penyerahan jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja oleh 
                penyelenggara pelatihan kepada peserta latihan tidak dikenakan Pajak 
                Pertambahan Nilai.
            -   atas penyerahan jasa tenaga kerja pengajar profesional kepada pihak 
                penyelenggara pelatihan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

        c.  Dalam hal perusahaan Saudara menggunakan tenaga pengajar asing untuk 
            memberikan ceramah di Indonesia, maka termasuk dalam pengertian pemanfaatan 
            Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang 
            Pajak Pertambahan Nilai.

III.    Pajak Penghasilan        
    1.  Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut:     
        a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
            diatur antara lain : 
            (1) Pasal 21 ayat (1) huruf d, Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas 
                penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama 
                dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang 
                pribadi dalam negeri, wajib dilakukan antara lain oleh badan yang membayar 
                honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa 
                termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

            (2) Pasal 23 ayat (1), Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun 
                yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam 
                negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan 
                perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk 
                usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
                15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan 
                sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa 
                konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

            (3) Pasal 26 ayat (1) huruf d, Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk 
                apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek 
                Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
                perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar negeri 
                selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua 
                puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan 
                sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.

    2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami tegaskan bahwa dalam mengenakan pajak 
        atas pengajar asing tersebut harus diketahui terlebih dahulu negara domisili yang 
        bersangkutan. Oleh karena itu: 
        a.  Dalam hal tenaga pengajar asing tersebut berasal dari negara yang bukan merupakan 
            negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia maka 
            pengenaan Pajak Penghasilan terhadap tenaga pengajar asing tersebut mengacu pada 
            ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
            sebagai berikut :
            (1) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama pribadi 
                dan merupakan Subyek Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
                Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
                Nomor 17 TAHUN 2000, maka atas penghasilan yang diterimanya wajib 
                dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh badan yang membayar honorarium 
                atau pembayaran imbalan lainnya tersebut.

            (2) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama pribadi 
                maupun badan yang merupakan Subyek Pajak luar negeri sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
                tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
                Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, maka atas penghasilan yang 
                diterimanya wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari 
                jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan tersebut.

            (3) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama badan 
                dan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
                Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
                Nomor 17 TAHUN 2000, maka atas penghasilan yang diterimanya wajib 
                dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari 
                perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan 
                tersebut.

        b.  Dalam hal tenaga pengajar asing tersebut berasal dari negara yang merupakan mitra 
            P3B Indonesia, maka pengenaan Pajak Penghasilan terhadap tenaga pengajar asing 
            tersebut tunduk kepada ketentuan P3B yang berlaku antara Republik Indonesia 
            dengan negara domisili Wajib Pajak luar negeri tersebut sebagai berikut :
            (1) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama pribadi, 
                maka pengaturan hak pemajakan atas penghasilan tersebut akan mengacu 
                pada ketentuan tentang Independent Personal Services dalam P3B Indonesia 
                dengan negara asal pengajar asing tersebut.

            (2) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama badan, 
                maka pengaturan hak pemajakan atas penghasilan tersebut akan mengacu 
                pada ketentuan tentang Dependent Personal Services dan ketentuan tentang 
                Permanent Establishment serta ketentuan lain yang terkait dalam P3B 
                Indonesia dengan negara asal pengajar asing tersebut.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur 

ttd.

IGN Mayun winangun 
NIP. 060041978 

Tembusan Yth : 
1. Direktur Jenderal Pajak; 
2. Direktur PPN dan PTLL; 
3. Direktur Pajak Penghasilan 
peraturan/0tkbpera/076a8133735eb5d7552dc195b125a454.txt · Last modified: (external edit)