peraturan:0tkbpera:076a8133735eb5d7552dc195b125a454
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 605/PJ.322/2001 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PPN DAN PPh ATAS JASA PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 125/BNP-DJP/01 tanggal 20 Maret 2001 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Dalam surat tersebut di atas secara garis besar memuat bahwa: 1. PT. BNP adalah kontraktor/ konsultan dari Oil Company (PSC), menyelenggarakan pendidikan untuk karyawan lain dari perusahaan di bidang perminyakan dengan tenaga pengajar dari Indonesia maupun dari Amerika Serikat, Australia, dan lain-lain. Tiap peserta pendidikan tersebut dipungut biaya. 2. Dari permasalahan sebagaimana tersebut di atas, Saudari mohon penjelasan apakah atas kegiatan pendidikan tersebut dipungut PPN dan apakah terhadap tenaga pengajar asing dimaksud juga dikenakan PPN dan PPh. II. Pajak Pertambahan Nilai 1. Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain : (1) Pasal 4A ayat (1), Jenis jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (3) Pasal 9 ayat (5) beserta penjelasannya, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN tidak dapat dikreditkan. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain : (1) Pasal 5 huruf jo Pasal 10, jasa pendidikan yang meliputi : - jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidkan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional, dan - jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus (2) Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14, jenis jasa di bidang tenaga kerja yang meliputi : - jasa tenaga kerja; - jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha Penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan - jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :  a. Jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh Pengusaha jasa di bidang pendidikan. b. Sepanjang kegiatan pendidikan yang Saudara selenggarakan diikuti oleh peserta berstatus karyawan baik dari perusahaan Saudara maupun karyawan perusahaan lain yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perminyakan, maka kegiatan Saudara tersebut termasuk dalam pengertian penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja, yang perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya adalah : - atas penyerahan jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja oleh penyelenggara pelatihan kepada peserta latihan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. - atas penyerahan jasa tenaga kerja pengajar profesional kepada pihak penyelenggara pelatihan terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Dalam hal perusahaan Saudara menggunakan tenaga pengajar asing untuk memberikan ceramah di Indonesia, maka termasuk dalam pengertian pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. III. Pajak Penghasilan 1. Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain : (1) Pasal 21 ayat (1) huruf d, Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan antara lain oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; (2) Pasal 23 ayat (1), Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Pasal 26 ayat (1) huruf d, Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami tegaskan bahwa dalam mengenakan pajak atas pengajar asing tersebut harus diketahui terlebih dahulu negara domisili yang bersangkutan. Oleh karena itu: a. Dalam hal tenaga pengajar asing tersebut berasal dari negara yang bukan merupakan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia maka pengenaan Pajak Penghasilan terhadap tenaga pengajar asing tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 sebagai berikut : (1) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama pribadi dan merupakan Subyek Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, maka atas penghasilan yang diterimanya wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran imbalan lainnya tersebut. (2) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama pribadi maupun badan yang merupakan Subyek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, maka atas penghasilan yang diterimanya wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan tersebut. (3) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama badan dan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, maka atas penghasilan yang diterimanya wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan tersebut. b. Dalam hal tenaga pengajar asing tersebut berasal dari negara yang merupakan mitra P3B Indonesia, maka pengenaan Pajak Penghasilan terhadap tenaga pengajar asing tersebut tunduk kepada ketentuan P3B yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak luar negeri tersebut sebagai berikut : (1) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama pribadi, maka pengaturan hak pemajakan atas penghasilan tersebut akan mengacu pada ketentuan tentang Independent Personal Services dalam P3B Indonesia dengan negara asal pengajar asing tersebut. (2) Sepanjang pengajar asing tersebut bekerja di Indonesia atas nama badan, maka pengaturan hak pemajakan atas penghasilan tersebut akan mengacu pada ketentuan tentang Dependent Personal Services dan ketentuan tentang Permanent Establishment serta ketentuan lain yang terkait dalam P3B Indonesia dengan negara asal pengajar asing tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. IGN Mayun winangun NIP. 060041978 Tembusan Yth : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/076a8133735eb5d7552dc195b125a454.txt · Last modified: (external edit)