peraturan:0tkbpera:0765933456f074d2c75bbbad63af95e6
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 812/KMK.04/1985
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pupuk dan pestisida bersubsidi
dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Memperhatikan :
1. Telex Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, No. Tlx. 054/MD/1985 tanggal 1 April 1985;
2. Telex Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, No. Tlx. 055/MD/1985 tanggal 1 April 1985;
3. Telex Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, No. Tlx. 069/MD/1985 tanggal 30 April 1985;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI.
Pasal 1
Atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi produksi dalam negeri dan atau Impor kepada Pemerintah
Republik Indonesia terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar sepuluh persen.
Pasal 2
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi adalah Harga Jual yang tercantum
dalam Faktur Pajak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
Faktur Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang menyerahkan
pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling lambat pada saat pencairan subsidi.
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan
Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, Pengusaha Kena Pajak Lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut.
Pasal 5
Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (Penjual) bersamaan dengan
saat pembayaran subsidi.
Pasal 6
(1). Pengusaha Kena Pajak wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terhutang ke Kas Negara dalam
Masa Pajak pada saat subsidi diterima.
(2). Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah
Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tersebut dan atau
mengkompensasikan kelebihan-kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak sebelumnya.
(3) Kompensasi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh dilakukan
bila Pengusaha Kena Pajak telah mengajukan permohonan tertulis pengembalian kelebihan
pembayaran tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1). Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pupuk dan pestisida bersubsidi, wajib memasukkan Surat
Pemberitahuan Masa untuk setiap Masa Pajak.
(2). Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan atau
memberikan satu copy bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Moneter
Dalam Negeri pada saat mengajukan permohonan pembayaran subsidi tahap berikutnya.
(3). Dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka pencairan subsidi ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Moneter Dalam Negeri.
Pasal 8
PT. Pupuk Sriwijaya (Unit Pemasaran) yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk
bersubsidi dan PT. Pertani yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk mendistribusikan pestisida bersubsidi
adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 9
Atas pupuk dan pestisida yang tidak bersubsidi dan diperdagangkan secara bebas dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Pasal 10
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Moneter
Dalam Negeri sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal
1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/0765933456f074d2c75bbbad63af95e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1