peraturan:0tkbpera:0747b9be4f90056c30eb5241f06bfe9b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 59/PJ.6/1994

                        TENTANG

                 PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN PANAS BUMI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994 
perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan 
penjelasan khusus Pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi sebagai berikut :

I.  Pengertian Umum :
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
    1.  Panas Bumi, adalah uap yang merupakan sumber energi yang dihasilkan dari tubuh bumi yang 
        antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.
    2.  Hasil produksi, adalah jumlah volume uap dalam ukuran ton yang dikonversikan dengan 
        satuan ukur Barrel of Oil Equivalent (BOE), atau disetarakan dengan ukuran Barrel Minyak 
        Mentah;
    3.  Barrel of Equivalent (BOE) Uap, adalah penentuan satuan ukur dilaksanakan dengan cara 
        melakukan konversi dari setiap 1 (satu) ton uap setara dengan 0,23175 BBL BBM,atau kalau 
        berpedoman kepada toleransi "refinery fuel and loses" kilang sebesar 6%,    maka 0,23715 
        BBL BBM (=satu ton uap) adalah setara dengan 0,246356 BOE.

II. Pendaftaran dan Pengenaan PBB
    1.  Pendaftaran obyek pajak.
        Pengiriman Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan pengembaliannya berpedoman 
        pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. : SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994;

    2.  Pengenaan PBB
        a.  Tanah Produktif, adalah bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/
            penambangan, NJOP-nya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi obyek pajak yaitu 
            10 kali harga jual hasil tambang dimulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum 
            tahun pajak yang bersangkutan;
        b.  Penatausahaan data produksi panas bumi diberlakukan sebagaimana diatur dalam 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 Jo. 
            Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993;
        c.  Atas areal tanah emplasemen, tanah pengaman, tanah kosong dan bangunan 
            emplasemen, penghitungan pengenaan PBB-nya dilaksanakan sesuai ketentuan yang 
            berlaku.

    3.  Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang :
        a.  Direktur PBB meneliti dan memberikan persetujuan atas usul perhitungan pengenaan 
            PBB Panas Bumi dari Kantor Pelayanan PBB;
        b.  Setelah mendapat persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB menerbitkan 
            Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB per Dati II dalam rangkap 3 (tiga), 
            disampaikan :
            (i) Lembar asli ke Ditjen Lembaga Keuangan c.q direktur Penerimaan Minyak 
                dan Bukan Pajak;
            (ii)    Lembar ke-2 ke Direktur PBB;
            (iii)   Lembar ke-3 untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/0747b9be4f90056c30eb5241f06bfe9b.txt · Last modified: (external edit)