peraturan:0tkbpera:0747b9be4f90056c30eb5241f06bfe9b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 59/PJ.6/1994
TENTANG
PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994
perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan
penjelasan khusus Pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi sebagai berikut :
I. Pengertian Umum :
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
1. Panas Bumi, adalah uap yang merupakan sumber energi yang dihasilkan dari tubuh bumi yang
antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.
2. Hasil produksi, adalah jumlah volume uap dalam ukuran ton yang dikonversikan dengan
satuan ukur Barrel of Oil Equivalent (BOE), atau disetarakan dengan ukuran Barrel Minyak
Mentah;
3. Barrel of Equivalent (BOE) Uap, adalah penentuan satuan ukur dilaksanakan dengan cara
melakukan konversi dari setiap 1 (satu) ton uap setara dengan 0,23175 BBL BBM,atau kalau
berpedoman kepada toleransi "refinery fuel and loses" kilang sebesar 6%, maka 0,23715
BBL BBM (=satu ton uap) adalah setara dengan 0,246356 BOE.
II. Pendaftaran dan Pengenaan PBB
1. Pendaftaran obyek pajak.
Pengiriman Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan pengembaliannya berpedoman
pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. : SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994;
2. Pengenaan PBB
a. Tanah Produktif, adalah bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/
penambangan, NJOP-nya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi obyek pajak yaitu
10 kali harga jual hasil tambang dimulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum
tahun pajak yang bersangkutan;
b. Penatausahaan data produksi panas bumi diberlakukan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 Jo.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993;
c. Atas areal tanah emplasemen, tanah pengaman, tanah kosong dan bangunan
emplasemen, penghitungan pengenaan PBB-nya dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku.
3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang :
a. Direktur PBB meneliti dan memberikan persetujuan atas usul perhitungan pengenaan
PBB Panas Bumi dari Kantor Pelayanan PBB;
b. Setelah mendapat persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB menerbitkan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB per Dati II dalam rangkap 3 (tiga),
disampaikan :
(i) Lembar asli ke Ditjen Lembaga Keuangan c.q direktur Penerimaan Minyak
dan Bukan Pajak;
(ii) Lembar ke-2 ke Direktur PBB;
(iii) Lembar ke-3 untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/0747b9be4f90056c30eb5241f06bfe9b.txt · Last modified: by 127.0.0.1