peraturan:0tkbpera:07470878bde1b126f2cc4b0f9d9b9798
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 978/PJ.313/2004
TENTANG
PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS JASA SEMINAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
a. Perlakuan perpajakan atas jasa seminar atau training telah ditegaskan dalam dua surat
Direktur Jenderal Pajak, namun keduanya saling bertentangan:
- Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 ditegaskan bahwa
jasa seminar untuk peserta tertentu (tidak untuk umum) termasuk dalam pengertian
jasa teknik yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x penghasilan bruto
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984;
- Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 ditegaskan bahwa
jasa penyelenggaraan seminar termasuk dalam pengertian jasa lain yang terutang
PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x penghasilan bruto. Dalam hal sumber dananya
tidak berasal dari APBN/D, maka tidak terutang PPh Pasal 23.
b. Untuk kepastian hukum, Saudara mengharapkan agar perlakuan perpajakan atas jasa
seminar atau training, jasa handling, jasa iklan, jasa sertifikasi, dan jasa pemeliharaan
tanaman termasuk sebagai jasa lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-170/PJ./2002;
c. Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999 pada intinya
dikemukakan bahwa Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
manajemen dan keuangan yang akan menyelenggarakan training dan seminar yang pesertanya
terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi). Atas kegiatan tersebut ditegaskan perlakuan
perpajakannya sebagai berikut:
a. Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang
disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh
penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23;
b. Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum)
dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian
jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa
training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
3. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2003 pada
intinya dikemukakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan
tinggi untuk menyelenggarakan seminar atau diskusi dalam rangka melakukan sosialisasi kebijakan
Wajib Pajak yang pesertanya terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya. Dana penyelenggaraan
kegiatan tersebut berasal dari Wajib Pajak. Ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan seminar/diskusi
termasuk dalam pengertian jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10%
atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila sumber dananya berasal dari APBN dan
APBD. Dalam hal sumber dananya tidak berasal dari APBN atau APBD, maka atas jasa tersebut tidak
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi penghasilan yang diterima atas jasa tersebut merupakan
Objek Pajak yang dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan harus dilaporkan
dalam SPT PPh tahun yang bersangkutan.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU
PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
5. Sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain
dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh,
antara lain diatur bahwa:
a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah :
(i) jasa teknik dan jasa manajemen,
(ii) jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas :
(i) imbalan jasa teknik dan jasa manajemen adalah 40% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN,
(ii) imbalan jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
6. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang
Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh, antara lain ditegaskan
bahwa:
a. Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi
yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan;
b. Dalam membuat produk tertentu, jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali (diberikan
secara terus menerus) dapat berupa pemberian:
- informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-
perhitungan dan sebagainya;
- bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa
teknik, dan
- latihan atas para petugas dari pemakai jasa.
c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-
pengalaman di bidang manajemen.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999,
telah ditegaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penyelenggaraan seminar/training
sebagai berikut:
- Dalam hal seminar/training bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat
yang disediakan oleh penyelenggara, dan dengan materi/program/kurikulum yang
ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka penghasilannya tidak
termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh untuk dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh;
- Namun apabila seminar/training diselenggarakan atas permintaan pihak tertentu,
untuk peserta tertentu (tidak terbuka untuk umum), dan dengan materi/program/
kurikulum sesuai permintaan pihak/peserta/pengguna jasa yang bersangkutan, maka
termasuk dalam pengertian jasa teknik yang atas penghasilannya wajib dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari imbalan bruto tidak
termasuk PPN.
b. Adapun surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2004
menegaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan perguruan tinggi yang berupa
bantuan dana untuk menyelenggarakan seminar/diskusi untuk mengkomunikasikan kebijakan
Wajib Pajak. Penyelenggaraan seminar/diskusi tersebut adalah atas permintaan Wajib Pajak
dan dengan materi yang sesuai permintaan Wajib Pajak. Peserta seminar bukanlah Wajib
Pajak atau pegawai Wajib Pajak tetapi masyarakat umum (mahasiswa dan kalangan
akademisi) sehingga Wajib Pajak tidak menerima jasa seminar/training tersebut melainkan
jasa penyelenggaraan seminar yang termasuk sebagai jasa lain selain jasa-jasa tersebut di
atas yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari imbalan bruto tidak
termasuk PPN sepanjang pembayaran imbalan jasa tersebut dibebankan pada APBN atau
APBD;
c. Dengan demikian, penegasan perlakuan perpajakan atas penyelenggaraan seminar/training
sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999
tanggal 2 Nopember 1999 dan penyelenggaraan seminar/diskusi sebagaimana dimaksud
dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2003
merupakan penegasan perlakuan perpajakan atas dua permasalahan yang berbeda dan
bukan merupakan hal yang saling bertentangan karena keduanya telah sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/07470878bde1b126f2cc4b0f9d9b9798.txt · Last modified: by 127.0.0.1