peraturan:0tkbpera:074177d3eb6371e32c16c55a3b8f706b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Februari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.431/1992
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN GAJI, TKPKN, DAN PPK KEPADA PARA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun
1991, beserta Buku Petunjuk pengisiannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
Kep-337/PJ.11/1991 tanggal 31 September 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, penghasilan pegawai tetap/
penerima pensiun berupa gaji/pensiun, tunjangan honorarium dan lain-lain dan penghitungan PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (dalam hal ini Bendaharawan gaji/pensiun)
dilaporkan dalam formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91), sedangkan penghasilan berupa honorarium atau
imbalan lainnya yang dibayarkan kepada yang bukan pegawai tetap/bukan penerima pensiun dan
penghitungan PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (selain Bendaharawan
gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-B (KP.PPh.3.2.4-91).
2. Sesuai dengan butir 1 diatas, maka pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas
pembayaran gaji, TKPKN dan Perangsang Prestasi Kerja (PPK) kepada para pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sebagai berikut :
a. Atas pembayaran gaji dan TKPKN.
Pembayaran gaji dan TKPKN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh
Bendaharawan gaji. Dengan demikian, Bendaharawan gaji harus melaporkan pembayaran ]
gaji dan TKPKN serta PPh Pasal 21 yang dipotong dari masing-masing pegawai tetap yang
penghasilan nettonya melampaui PTKP pada formulir 1721-A2 dan memberikan lembar
pertama formulir 1721-A2 tersebut kepada pegawai tetap yang bersangkutan sebagai bukti
pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak/takwim yang bersangkutan.
b. Atas Pembayaran Perangsang Prestasi Kerja (PPK).
Dana PPK yang didrop oleh Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak adalah jumlah bersih
setelah dipotong PPh. Bendaharawan PPK di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, setiap kali melakukan pembayaran PPK wajib memberikan Bukti Pemotongan
PPh Pasal 21 kepada setiap penerima PPK dengan menggunakan formulir KP.PPh.3.6.
Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK selama 1 (satu) tahun takwim oleh
Bendaharawan PPK pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilaporkan
pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-B.
3. Sesuai dengan butir 1 dan 2 diatas, maka kewajiban Bendaharawan Gaji setempat untuk melaporkan
pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong oleh
Bendaharawan pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur
dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.2/1991 tanggal 22 Maret 1991
dinyatakan tidak berlaku lagi,
4. Bendaharawan setempat yang membayarkan gaji dan TKPKN berkewajiban untuk memberi Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 kepada masing-masing pegawai yang penghasilan nettonya melampui
PTKP dengan menggunakan Formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK
PELAKSANA HARIAN
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/074177d3eb6371e32c16c55a3b8f706b.txt · Last modified: by 127.0.0.1