peraturan:0tkbpera:0731460a8a5ce1626210cbf4385ae0ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 392/KMK.03/2001 TANGGAL 4 JULI 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0731460a8a5ce1626210cbf4385ae0ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1