peraturan:0tkbpera:07217414eb3fbe24d4e5b6cafb91ca18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1667/PJ.54/2000
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN ATAU PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara N. H Chief Representatif JBIC tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2000 hal
Keputusan pembebasan fasilitas kepabeanan dan perpajakan lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa JEXIM dan OECF telah digabung menjadi JBIC. Sehubungan
dengan penggabungan tersebut Saudara N.H mohon agar JBIC mendapat fasilitas pembebasan PPN
sebagaimana sebelumnya diperoleh JEXIM dan OECF.
2. a. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 tentang
Organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk
sebagai Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan, diatur bahwa OECF dan JEXIM adalah merupakan
organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk
sebagai Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan.
b. Pada Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April
1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Yang Dibebaskan dari Bea Masuk diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak untuk
keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek
Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia.
c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998
tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/
Tenaga Ahlinya bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang dilakukan oleh Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik
serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah.
3. Dalam Surat Sekretariat Negara Nomor : KL.0500/UMPP/4115 tanggal 14 September 1999 kepada
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan diberitahukan bahwa dengan digabungnya OECF
dan JEXIM ke dalam JBIC oleh Pemerintah Jepang (law No. 35, 1999), maka fasilitas kepabeanan dan
perpajakan lainnya yang diberikan kepada OECF dan JEXIM dialihkan kepada JBIC.
4. Dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta uraian pada butir 1, dengan ini ditegaskan
bahwa dengan bergabungnya OECF dan JEXIM ke dalam JBIC, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
dan PPnBM yang selama ini diberikan kepada OECF dan JEXIM dialihkan kepada JBIC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL.
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Chief Representative JBIC
peraturan/0tkbpera/07217414eb3fbe24d4e5b6cafb91ca18.txt · Last modified: by 127.0.0.1