peraturan:0tkbpera:071f8a36715a8a6b7f7ded54074cc8c6
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 23/BC/2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.010/2005
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU
UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU
UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.010/2005
tanggal 30 September 2005 yang mengatur tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku
dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan
alat-alat besar oleh industri alat-alat besar maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pembebasan Bea
masuk dimaksud;
b. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
87/PMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian
Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat
Besar oleh Industri Alat-Alat Besar;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
Impor;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar Serta Bagian
Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIR EKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA
BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR.
Pasal 1
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu
untuk perakitan alat-alat besar oleh Perusahaan Industri Alat-Alat Besar diberikan pembebasan Bea Masuk
sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Jenis barang yang diberikan pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku dan bagian tertentu
untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 tentang Pemberian
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar
serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar.
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan
Industri Alat-Alat Besar mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p.
Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
a. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau
memperhatikan dokumen aslinya kepada Pejabat pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
b. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Perakitan Alat Besar dan/atau Industri Pembuatan Bagian
Alat-Alat Besar yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen
aslinya kepada Pejabat pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
c. Konversi kebutuhan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar
sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
d. Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai
barang sebagaimana contoh pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian
Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat
penolakan kepada pemohon bersangkutan.
Pasal 4
Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 87/PMK.010/2005 berakhir dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 5
(1) Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu
untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi
jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar bahan baku dan bagian tertentu untuk
pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar, dipungut Bea
Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu
untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat
digunakan untuk kepentingan perusahaan industri alat-alat besar yang bersangkutan.
(3) Penyalahgunaan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian
tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan batalnya
pembebasan bea masuk yang diberikan, sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang
terutang.
Pasal 6
Perusahaan Industri Alat-Alat Besar yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk wajib menyampaikan laporan
tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta
bagian tertentu perakitan alat-alat besar kepada Direktur Verifikasi dan Audit secara berkala setiap tiga bulan
sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3).
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/071f8a36715a8a6b7f7ded54074cc8c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1