peraturan:0tkbpera:07042ac7d03d3b9911a00da43ce0079a
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 14/PJ.24/1995
TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, maka dipandang perlu menetapkan
kembali bentuk formulir Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN.
Pasal 1
Bentuk formulir khusus Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tersebut dalam
lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-63/PJ.11/1990 tentang
Bentuk, Jenis dan Kode Formulir yang dipakai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus Pajak
Penghasilan Pemungutan/Pemotongan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/07042ac7d03d3b9911a00da43ce0079a.txt · Last modified: by 127.0.0.1