User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0702fc76fff062da3472e2794b6b6285
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 06/PJ.13/2007

                             TENTANG

               PEMBAYARAN/PENYETORAN PBB DAN BPHTB DALAM RANGKA 
               IMPLEMENTASI MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan implementasi Modul Penerimaan Negara (MPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara jo. Peraturan Dirjen 
Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul 
Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Proses bisnis pembayaran/penyetoran, pemindahbukuan, pelimpahan, dan pembagian hasil 
    penerimaan PBB dan BPHTB masih tetap sebagaimana diatur dalam:
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata 
        Cara Pembayaran PBB;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata 
        Cara Pembayaran BPHTB;
    c.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil 
        Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
    d.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil 
        Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
    e.  Keputusan Bersama antara Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan 
        Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973-011, dan 973-012 
        tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil 
        Penerimaan PBB;
    f.  Keputusan Bersama antara Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 
        6399a/A.6/61/1297 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Pemindahbukuan Penerimaan,
        dan Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB.

2.  Pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB), 
    baik secara langsung maupun melalui Petugas Pemungut.

3.  Pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan non-migas dilakukan di Bank/
    Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak PBB (SSP PBB).

4.  Pembayaran BPHTB dilakukan di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB (SSB).

5.  Atas pembayaran PBB sektor pedesaan dan perkotaan sebagaimana pada butir 2, Tempat Pembayaran 
    PBB (TP-PBB) menyetorkan penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja 
    berikutnya apabila hari Jumat libur dengan menggunakan formulir surat setoran tempat pembayaran 
    PBB (SSPBB).

6.  SSPBB adalah surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB dari bank tempat pembayaran ke Bank/
    Pos Persepsi PBB yang dibuat per KPPBB/KPP Pratama, per tahun pajak, dan per Mata Anggaran 
    Penerimaan (MAP). SSPBB merupakan dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan negara 
    yang digunakan sebagai input item data ke sistem MPN. Item data yang diperlukan adalah NPWP 
    TP-PBB, nama dan alamat Bank TP-PBB, kode KPPBB, tahun pajak, MAP, jumlah setoran, dan 
    keterangan setoran (periode penerimaan).

7.  Pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan non-migas sebagaimana 
    dimaksud pada butir 3, pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada butir 4, dan penyetoran 
    penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada butir 5, dinyatakan sah setelah 
    mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor 
    Transaksi Pos (NTP).

8.  Atas pembayaran/penyetoran penerimaan PBB atau BPHTB ke Bank/Pos Persepsi, Wajib Pajak/TP-PBB 
    diberikan bukti pembayaran/penyetoran yang berupa:
    a.  Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau
    b.  Formulir SSB/SSP PBB/SSPBB yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi 
        pembayaran/penyetoran.

9.  Bank/Pos Persepsi PBB dan BPHTB tetap ditunjuk untuk setiap kabupaten/kota (clustering) sebagaimana 
    yang berlaku selama ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang 
    Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran PBB jo. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 
    Kep-55/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan Bank Operasional III PBB dan 
    Nomor Kep-07/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III 
    BPHTB.

10. Sebagaimana Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-55/PB/2006 dan Nomor Kep-07/PB/2006 
    tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB tersebut di atas,
    hanya beberapa bank/kantor pos tertentu yang ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi PBB dan BPHTB di 
    tiap-tiap kabupaten/kota. Namun demikian, untuk memperluas pelayanan pembayaran, semua Bank/
    Kantor Pos yang on-line dengan MPN di tiap-tiap kabupaten/kota ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi 
    PBB dan BPHTB.

11. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara:
    a.  Melakukan sosialisasi hal tersebut di atas kepada Pemerintah Daerah, TP-PBB dan Bank/Pos 
        Persepsi;
    b.  menyampaikan daftar Bank Operasional III sebagaimana Keputusan Dirjen Perbendaharaan 
        Nomor Kep-55/PB/2006 dan Nomor Kep-07/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos 
        Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB kepada Bank/Pos Persepsi yang on-line 
        dengan MPN.
    c.  menyampaikan tabel relasi antara kode wilayah (sampai dengan tingkat kelurahan), sektor 
        PBB, dan kode Kanwil DJP dan KPPBB dalam format Microsoft Excel (soft copy, format 
        terlampir) untuk kepentingan penyetoran penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi Elektronik 
        kepada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Program untuk membentuk tabel yang 
        dimaksud dapat diundu (download) pada intranet PBB.

Demikian untuk menjadi perhatian.




DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/0702fc76fff062da3472e2794b6b6285.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 (external edit)