peraturan:0tkbpera:06fe1c234519f6812fc4c1baae25d6af
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.41/1995
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PENGENAAN PPh TERHADAP SPBU YANG MEMBELI PELUMAS PERTAMINA
KE DEALER PELUMAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-11/PJ.41/1995 tanggal 28 Februari 1995 perihal Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1994 dalam
rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas khususnya
mengenai perlakuan terhadap SPBU yang membeli Pelumas Pertamina ke Dealer, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan penyaluran produk Pertamina berupa Pelumas, disamping penebusan pelumas
oleh Dealer/SPBU ke Pertamina langsung, ternyata ada pula pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU
ke Dealer Pelumas.
Harga pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU ke Dealer Pertamina lebih tinggi jika dibandingkan
dengan harga pembelian langsung dari Pertamina, sedangkan harga penjualan oleh SPBU ke
konsumen baik dibeli lang-sung ke Pertamina maupun melalui Dealer Pelumas besarnya sama dengan
harga penjualan menurut ketentuan Pertamina.
Hal ini dilakukan oleh SPBU karena atas pembelian pelumas Pertamina kepada Dealer Pelumas
tersebut pembayarannya dapat dengan tempo/kredit, dan bagi Dealer Pelumas dilakukannya
penjualan ke SPBU karena untuk memenuhi target penjualan pelumas yang ditentukan Pertamina yang
ber-hubungan dengan besarnya pemberian bonus.
2. Pelunasan Pajak Penghasilan atas penebusan pelumas Pertamina telah dibayar oleh Dealer pelumas
sebesar 0,3 % dari penjualan yang merupakan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan/bonus
yang diberikan Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina dengan harga menurut ketentuan
Pertamina.
Dengan harga jual SPBU ke konsumen sama dengan harga yang ditentukan Pertamina sewaktu Dealer
menebus ke Pertamina, maka berarti penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas
Pertamina, merupakan sebagian dari bonus yang diberikan oleh Pertamina yang Pajak Penghasilannya
telah dibayar oleh Dealer sewaktu menebus pelumas ke Pertamina.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina
perlakuan Pajak Penghasilannya sudah final, karena penghasilan atas penjualan pelumas Pertamina
telah dilunasi oleh SPBU dan Dealer Pertamina.
3. Apabila SPBU melakukan pembelian pelumas yang bukan berasal dari Pertamina tetapi dari impor
atau lainnya, maka atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan pelumas tersebut merupakan
penghasilan lainnya diluar ketentuan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Ditjen Pajak,
Pertamina dan Hiswana Migas, sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan
menurut ketentuan umum yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
DRS. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/06fe1c234519f6812fc4c1baae25d6af.txt · Last modified: by 127.0.0.1