peraturan:0tkbpera:06ee4c5c93a9957c9b1bb3bd89e800c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1009/PJ.51/2002ÂÂÂ
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TUNDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Kepada Menteri Keuangan nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002 hal
Permohonan Pembebasan PPN yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a. Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan
arang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan
Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, Saudara memohon kiranya atas penyerahan
kapal pandu dan kapal tunda yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. XYZ
dibebaskan dari Pengenaan PPN dengan pertimbangan:
1) UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2001 tentang Kepelabuhan bahwa kegiatan pemanduan kapal dilaksanakan
oleh Pandu yang bertugas di lingkungan PT. XYZ.
2) PP Nomor 81 Tahun 2000 tentang kenavigasian, untuk tujuan keselamatan
pelayaran, maka setiap kapal yang berukuran lebih besar dari 500 gross tonnage
yang melewati daerah wajib pandu (akan berlabuh dan bertambat dipelabuhan)
wajib di pandu.
3) Kapal pandu dan kapal tunda milik PT. XYZ semata-mata hanya digunakan untuk
melayani pemanduan dan penundaan kapal-kapal yang dioperasikan oleh
perusahaan pelayaran (nasional dan asing), perusahaan penangkapan ikan nasional
dan kapal TNI Polri.
b. Pada saat ini PT. XYZ sedang memesan 3 (tiga) unit kapal tunda kepada PT. ABC, yang
pembangunannya direncanakan selesai pada akhir Juli 2003. Pengadaan/pembelian kapal
pandu dan kapal tunda yang dilaksanakan sebelumnya telah mendapat fasilitas pembebasan
PPN berdasarkan Keppres Nomor 204 TAHUN 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999.
2. Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor
146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa kapal laut, kapal
ngkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal
tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran
atau alat keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional dibebaskan dari
pengenaan PPN.
3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur
bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia
atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu
atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha
Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan bahwa PT. XYZ tidak termasuk dalam
pengertian Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan tersebut di atas oleh karenanya atas penyerahan kapal tunda dari PT. ABC kepada
PT. XYZ tetap terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/06ee4c5c93a9957c9b1bb3bd89e800c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1