peraturan:0tkbpera:06d86297d6e28d4637d60c86c2a2f5b6
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK
DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC
INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN
ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang
Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement the Between Goverment of the
Republic of Indonesia and the Goverment of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative
Assistance in Customs Matters), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran;
b bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Peraturan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG
KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA AND THE GOVERMENT
OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang
Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between the Goverment of the Republic
of Indonesia and the Goverment of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative Assistance in Customs
Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 102
peraturan/0tkbpera/06d86297d6e28d4637d60c86c2a2f5b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1