peraturan:0tkbpera:06cdc05791b8af29eed72084f39143c7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 049/KM.17/2000
TENTANG
PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN ELECTROLUX INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan surat Nomor: PGE/DP/001/B/IV/99 tanggal 1 April 1999 hal Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan surat terakhir Nomor: PGE/PD/005/XII/99 tanggal
10 Desember 1999 mengenai kelengkapan permohonan, PT Prima Global Elux, Pendiri Dana Pensiun
Electrolux Indonesia telah mengajukan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun
Electrolux Indonesia;
b. bahwa pembentukan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara
Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana
Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
344/KMK.017/1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan
Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama
Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA
PENSIUN DARI DANA PENSIUN ELECTROLUX INDONESIA.
Pasal 1
Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Electrolux Indonesia berkedudukan di Jakarta yang
ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Prima Global Elux Nomor: PGE/PD/002/IV/99 tanggal 1 April
1999.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. Menteri Keuangan
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
ttd
DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/06cdc05791b8af29eed72084f39143c7.txt · Last modified: by 127.0.0.1