User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:06cdc05791b8af29eed72084f39143c7
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 049/KM.17/2000

                        TENTANG 

          PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN ELECTROLUX INDONESIA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat Nomor: PGE/DP/001/B/IV/99 tanggal 1 April 1999 hal Permohonan Pengesahan 
    Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan surat terakhir Nomor: PGE/PD/005/XII/99 tanggal 
    10 Desember 1999 mengenai kelengkapan permohonan, PT Prima Global Elux, Pendiri Dana Pensiun 
    Electrolux Indonesia telah mengajukan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun 
    Electrolux Indonesia;
b.  bahwa pembentukan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang 
    Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara 
    Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana 
    Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    344/KMK.017/1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN ELECTROLUX INDONESIA.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Electrolux Indonesia berkedudukan di Jakarta yang 
ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Prima Global Elux Nomor: PGE/PD/002/IV/99 tanggal 1 April 
1999.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. Menteri Keuangan
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/06cdc05791b8af29eed72084f39143c7.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 (external edit)