peraturan:0tkbpera:06c284d3f757b15c02f47f3ff06dc275
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 November 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.45/1995
TENTANG
PENGIRIMAN URAIAN PEMANDANGAN KEBERATAN YANG MENDEKATI TANGGAL JATUH TEMPO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Surat Uraian Pemandangan Keberatan hendaklah dibuat dan dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor
Wilayah DJP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 pada butir 4 yaitu "bahwa Kepala KPP harus sudah
dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan dalam batas waktu selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat Keberatan Wajib Pajak.
2. Pada saat ini Kantor Pusat c.q Direktorat Pajak Penghasilan sering sekali menerima Uraian
Pemandangan Keberatan dari KPP yang sudah sangat dekat dengan tanggal jatuh tempo keberatan,
sehingga menyulitkan dalam penyelesaiannya.
Terlampir kami sampaikan Daftar dari Uraian Pemandangan keberatan yang diterima Kantor Pusat :
a. Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
b. Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
c. Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo.
3. Para Kepala Kanwil DJP hendaklah mengingatkan Kepala KPP diwilayahnya agar lebih mempercepat
penyelesaian dan pengiriman Uraian Pemandangan keberatan dengan memperhatikan ketentuan pada
Surat Edaran tersebut di atas. Selain dari pada itu secara berkala Kabid PPh turba untuk meneliti
hambatan-hambatan dalam penyelesaian keberatan termasuk pembuatan Uraian Pemandangan
Keberatan yang harus dikirim baik ke Kantor Pusat maupun ke Kantor Wilayah dan memberi saran-
saran pemecahannya.
4. Diharapkan pada masa-masa yang akan datang pengiriman Uraian Pemandangan Keberatan dapat
lebih dipercepat.
5. Apabila dalam masa yang akan datang, KPP masih terlambat mengirimkan Uraian Pemandangan
Keberatan ke Kantor Pusat, khususnya, apabila dikirimkan dan diterima Kantor Pusat kurang dari 2
minggu dari tanggal jatuh tempo, maka Kepala KPP tersebut akan mendapat peringatan dari Sekretaris
DJP.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/06c284d3f757b15c02f47f3ff06dc275.txt · Last modified: by 127.0.0.1