peraturan:0tkbpera:06a15eb1c3836723b53e4abca8d9b879
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Januari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.6/2001
TENTANG
USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk mendapatkan data piutang pajak yang menjadi hak negara yang memungkinkan dapat ditagih kepada
Wajib Pajak, diperlukan tatausaha piutang pajak yang mencerminkan jumlah piutang pajak yang benar dan
dapat ditagih atau dicairkan secara efektif. Oleh karena itu piutang pajak yang sudah tidak dapat ditagih atau
tidak mungkin ditagih lagi harus dihapuskan dari tatausaha piutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan demikian diharapkan data tunggakan yang ada adalah daftar tunggakan riel yang masih dapat ditagih.
Oleh karena itu diminta agar Saudara membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
untuk diusulkan penghapusannya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal
22 Juni 1996 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan
Besarnya Penghapusan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.6/1999 tanggal 7
September I999 tentang Perubahan sebagian atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996
tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya
Penghapusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat diusulkan penghapusannya adalah piutang Pajak Bumi
dan Bangunan sampai dengan Ketetapan Tahun Pajak 1994 (sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983) dengan daluwarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun.
2. Untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1995 dan seterusnya dapat diajukan usulan
penghapusannya setelah lampau waktu (daluwarsa) 10 tahun (sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994).
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd,
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/06a15eb1c3836723b53e4abca8d9b879.txt · Last modified: by 127.0.0.1