peraturan:0tkbpera:069d3bb002acd8d7dd095917f9efe4cb
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 633/KMK.04/1994
TENTANG
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN
DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya, kecuali pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
b. bahwa penetapan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
tersebut sebagai biaya selaras dengan kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong perkembangan
perekonomian di daerah tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu serta yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN ATAU IMBALAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis
mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang
tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan
masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih
dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 2
(1). Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sarana dan
fasilitas di lokasi bekerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
b. makanan dan minuman bagi pegawai;
c. pelayanan kesehatan;
d. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
e. pengangkutan pegawai dan keluarganya;
f. olah raga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating, dan pacuan kuda;
sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya
sendiri.
(2). Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan pula atas sarana yang telah dimiliki
sebelum 1 Januari 1995, yang dihitung berdasarkan sisa masa manfaat dan nilai sisa buku seandainya
harta tersebut disusutkan.
Pasal 3
Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka
dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, untuk keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan
dengan situasi lingkungan kerja, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/069d3bb002acd8d7dd095917f9efe4cb.txt · Last modified: by 127.0.0.1