User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:069bb990aa72457c06f9a01089de7820
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 723/PJ.51/2001 

                             TENTANG

                        PPN UNTUK KOMODITI KOPI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Presiden RI Nomor S/015/AEKI/II/01 tanggal 5 Februari 2001 hal 
Penghapusan PPN untuk Komoditi Kopi yang tembusannya disampaikan kepada kami melalui Surat Sekretaris 
Negara Nomor B-78/Sesneg/02/2001 tanggal 28 Februari 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1.      Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :  
        a.      Penerapan PPN didasarkan pada pendekatan komoditi manufacturing dan tidak 
        mengakomodir komoditi agribisnis (kopi) dimana harga komoditi agribisnis yang terjadi di 
        pasar lokal sangat dipengaruhi harga pasar intemasional, sehingga hal ini mengurangi 
        pendapatan petani kopi.    
        b.      Banyaknya pajak/pungutan di daerah serta dampak kebijaksanaan otonomi daerah yang 
        dapat dipastikan akan lebih membebani biaya di sektor agribisnis sehingga menurunkan daya 
        saing produk komoditi kopi di pasar Intemasional yang pada gilirannya akan menurunkan 
        perolehan devisa negara.    
        c.      Komoditi kopi Indonesia dihasilkan hampir 90% oleh petani-petani kecil (small holders) 
        sehingga dengan adanya pembebanan pungutan-pungutan termasuk PPN akan menyebabkan 
        penurunan penjualan kopi, yang merugikan petani kopi.    
        Dengan alasan-alasan seperti dikemukakan di atas, Saudara memohon untuk tidak mengenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai untuk komoditi kopi.    

2.      Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dapal disimpulkan bahwa barang hasil 
    pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau 
    disadap langsung dari sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.    

3.      Usulan dari berbagai pihak mengenai pengenaan PPN atas produk pertanian telah diperhatikan dan 
    telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya telah diterbitkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang     
    Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai yang berdaya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001 dan adanya aturan pelaksanaan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, yang mengatur antara lain bahwa :    
        a.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :     
                1)      pertanian, perkebunan, dan kehutanan;    
                2)      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau    
                3)      perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.    
        b.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak ibahan Nilai.    
        c.      Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, petemakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.    

4.      Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak 
    adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
    Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
    batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih 
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.    

5.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).    

6.      Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Barang Kena Pajak yang diekspor dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai dengan tarif 0% dan Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor 
    dapat dikreditkan.    

7.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, maka usul Saudara 
    sebenarnya telah tertampung dalam ketentuan tersebut di atas yaitu :     
        a.      atas penyerahan kopi oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.    
        b.      atas penyerahan kopi yang dilakukan oleh pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha 
        Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.    
        c.      atas ekspor kopi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% dan Pajak Masukan yang 
        telah dibayar dapat dikreditkan atau diminta kembali. Dengan demikian dalam harga pokok 
        penjualan tidak ikut diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai dan hal ini akan menaikkan daya 
        saing di pasaran dunia serta membantu perolehan devisa negara.    

Demikian agar Saudara maklum.



Direktur Jenderal 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/069bb990aa72457c06f9a01089de7820.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)