peraturan:0tkbpera:06997f04a7db92466a2baa6ebc8b872d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 470/KMK.017/1999
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999
TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997
TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai
berikut :
1. Pasal 7 ayat (2)
Tertulis :
"...... Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ......"
Seharusnya :
"...... Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ......."
2. Pasal 7 ayat (2) huruf a :
Tertulis :
"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan
izin praktek Akuntan Publik berusia 50 (lima puluh) tahun;"
Seharusnya :
"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan
izin praktek Akuntan Publik berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;"
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
AGUS HARYANTO
peraturan/0tkbpera/06997f04a7db92466a2baa6ebc8b872d.txt · Last modified: by 127.0.0.1