User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:069654d5ce089c13f642d19f09a3d1c0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.51/2001

                        TENTANG

       PENJELASAN LEBIH LANJUT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ./2001 
  TANGGAL 16 APRIL 2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PPN YANG DIBEBASKAN 
             ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk lebih memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pemberian dan penatausahaan PPN yang dibebaskan 
atas impor dan atau penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tanggal 16 April 2001, dengan ini diberikan penjelasan lebih 
lanjut yaitu:

1.  Sesuai Lampiran I huruf A angka 4, permohonan untuk memperoleh SKB PPN untuk impor dan atau 
    penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, 
    diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang 
    melakukan impor dan atau menerima penyerahan tersebut terdaftar dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.

    Yang dimaksud dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang melakukan impor dan atau 
    menerima penyerahan tersebut terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana lokasi pabrik 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat Pengusaha 
    Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang.

2.  Informasi/data yang harus dicantumkan dalam Surat Keterangan Bebas PPN sebagaimana dimaksud 
    dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 
    tanggal 16 April 2001 adalah sebagai berikut:
    a.  Lampiran III:
        1.  Nama atau jenis Barang Kena Pajak yang diimpor.
        2.  Kuantum sesuai dengan invoice.
        3.  Keterangan yang meliputi:
            a.  Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) dalam mata uang asing dan rupiah.
            b.  Nilai kurs pajak yang berlaku saat Surat Keterangan Bebas PPN diproses. 
            c.  Jumlah PPN yang terutang.   
            d.  Nomor dan tanggal Dokumen impor (Invoice dan B/L atau AWB).
        4.  Nama Bank atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat Surat Keterangan Bebas 
            PPN diserahkan.

    b.  Lampiran IV:
        1.  Nama atau jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan.
        2.  Kuantum
        3.  Keterangan yang meliputi:
            a.  Harga jual
            b.  Jumlah PPN yang terutang 
            c.  Nomor kontrak jual beli

3.  Kolom dalam Surat Keterangan Bebas PPN dapat disesuaikan untuk menampung informasi/data yang 
    harus dicantumkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/069654d5ce089c13f642d19f09a3d1c0.txt · Last modified: (external edit)