peraturan:0tkbpera:06964dce9addb1c5cb5d6e3d9838f733
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ/2003
TENTANG
PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ/2003 TANGGAL 3 JANUARI 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari anggota masyarakat mengenai kinerja aparat Direktorat
Jenderal Pajak khususnya yang berkaitan dengan pemberian kuasa atau konsultasi kepada Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, dengan ini diingatkan kepada Saudara untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2003 tanggal 3 Januari
2003 tersebut yang mengatur tentang larangan menerima seorang kuasa yang tidak memenuhi persyaratan
untuk menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Disamping itu perlu ditegaskan bahwa dalam hal terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan atau
menyatakan teman, famili, atau disuruh Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Direktur
dan lain-lain diminta untuk segera menolak.
Dengan memahami dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh ketentuan dalam Surat Edaran tersebut
diharapkan pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkenaan dengan tugas pokok aparat perpajakan, dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/06964dce9addb1c5cb5d6e3d9838f733.txt · Last modified: by 127.0.0.1