peraturan:0tkbpera:067ee197a2aa979778923af77b40dd89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 141/PJ.32/1996 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA WALI AMANAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Pebruari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT Bank XYZ (Persero) telah menyelenggarakan pelayanan jasa wali amanat, yang tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Saudara meminta penegasan perihal pengenaan PPN atas Jasa Wali Amanat tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Wali Amanat adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf l Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa usaha Bank Umum meliputi melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 butir l Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1995 dan penjelasannya, jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. 4. Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka : 5.1. Jasa wali amanat adalah jasa perbankan yang dapat dilakukan oleh bank dan pihak lain selain bank. 5.2. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 13 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1995, jasa wali amanat adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Karena PT Bank XYZ telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak maka wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa wali amanat tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan (fee) yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/067ee197a2aa979778923af77b40dd89.txt · Last modified: (external edit)