peraturan:0tkbpera:067ee197a2aa979778923af77b40dd89
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 141/PJ.32/1996

                            TENTANG

                     PENGENAAN PPN ATAS JASA WALI AMANAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Pebruari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT Bank XYZ (Persero) telah menyelenggarakan pelayanan 
    jasa wali amanat, yang tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang obligasi baik di dalam 
    maupun di luar pengadilan. Saudara meminta penegasan perihal pengenaan PPN atas Jasa Wali 
    Amanat tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 
    Wali Amanat adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum dengan 
    emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga 
    tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf l Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa usaha Bank 
    Umum meliputi melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 butir l Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1995 dan 
    penjelasannya, jasa di bidang perbankan yang  tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
    perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dapat 
    dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya 
    selain bank.

4.  Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kegiatan 
    usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan 
    Peraturan Pemerintah.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
    5.1.    Jasa wali amanat adalah jasa perbankan yang dapat dilakukan oleh bank dan pihak lain 
        selain bank. 
    5.2.    Dengan demikian sesuai dengan Pasal 13 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
        1995, jasa wali amanat adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai. Karena PT Bank XYZ telah melakukan penyerahan Jasa 
        Kena Pajak maka wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa wali 
        amanat tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan (fee) yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/067ee197a2aa979778923af77b40dd89.txt · Last modified: (external edit)