peraturan:0tkbpera:067a26d87265ea39030f5bd82408ce7c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1751/PJ.53/1994
TENTANG
PENGUKUHAN CAMAT SEBAGAI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juni 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor
28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 7 Keputusan Dit. Jen Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal
26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN,
penyerahan jasa notaris dan PPAT adalah penyerahan jasa kena pajak. Oleh karena itu baik notaris
maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf k dan huruf l UU PPN 1984 yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak (PKP)
adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, atau melakukan usaha jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UU tersebut. Tidak
termasuk dalam pengertian PKP adalah pengusaha kecil yang batasan dan ukurannya ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
3. Menurut Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1288/KMK.04/1991 Pengusaha
kecil sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan :
a. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (Seratus
dua puluh juta rupiah) setahun;
b. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (Enam
puluh juta rupiah) setahun;
4. Menunjuk uraian tersebut di atas maka sesuai perihal surat Saudara sepanjang Camat tersebut juga
sebagai PPAT dan peredaran brutonya lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun,
maka Camat tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP.
5. Disadari bahwa ada perasaan kurang menerima dari Camat sebagai PPAT diberi sebutan "Pengusaha"
dalam kaitannya dengan pengukuhannya sebagai PKP terutama bila dikaitkan dengan kedudukannya/
status pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Umum. Namun bagi Direktorat Jenderal Pajak
sebaliknya timbul suatu kesulitan yuridis untuk menggunakan istilah lain selain istilah/sebutan PKP
bagi PPAT karena UU PPN 1984 hanya mengenal satu istilah/sebutan untuk subyek PPN baik dalam
kedudukan sebagai pedagang/industriawan/importir/pabrikan maupun Pengusaha Jasa lainnya yaitu
sama disebut PKP.
6. Sebagai tambahan perlu diinformasikan bahwa bagi unit Pemerintah/Lembaga bilamana melakukan
penyerahan BKP/JKP, maka untuk unit Pemerintah/Lembaga tersebut pada saat dikukuhkan juga
disebut PKP sebagai contoh XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/067a26d87265ea39030f5bd82408ce7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1